Petisi selamatkan Batik Riau dan Bu ES.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rinaldi, Warga Kota Pekanbaru membuat petisi untuk menyelamatkan ibu ES dari ancaman pidana, sekaligus menyelamatkan Batik Riau.
Adapun link dari petisi tersebut adalah http://chng.it/TfYXrdQY. Pantauan CAKAPLAH.com, petisi tersebut sudah ditandatangani seratusan orang sampai saat ini.
Rinaldi menjelaskan, ibu ES adalah seorang mantan Guru di sebuah sekolah di Pekanbaru. Tahun tahun 2013 lalu, ia mendapatkan persetujuan peminjaman motif Batik Riau yang telah dipatenkan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda Propinsi Riau) sebanyak 5 motif, diantaranya; Motif Matahari Kaluk Berlapis, Bunga Bintang Hias Bersiku, Bunga Kundur Putri Bangsawan, Kembang Semangat Tajuk Bidadari, dan Siku-Siku Kelopak Bersusun.
"Saat itu, Dekranasda diketahui diketuai oleh Ibu Septina. Seluruh motif tersebut telah di-HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)- kan oleh Dekranasda Provinsi Riau tahun 2007," kata Rinaldi.
Rinaldi mengatakan, bahwa ibu ES juga mendapatkan restu dari almarhum Tenas Efendi untuk menggunakan motif khas Pelalawan sebagai gambar yang akan dicetak di atas bahan seragam sekolah SD, SMP, dan SMA.
Kemudian, kata Rinaldi motif batik tersebut digambar ulang anak angkat Ibu ES tahun 2014. Gambarnya kemudian dikirim ke garmen (pabrik pakaian atau tekstil) di Bandung, Jawa Barat, dan mereka bekerjasama
"Harga kain batik, hanya 3 kali dinaikkan oleh bu ES, seribu rupiah sekali naik. Karena tujuannya memang batik bermotif Riau itu murah. Dan kepada penjahit dan sekolah beliau longgar. Bisa ambil bahan dulu, baru bayar. Nah, pada tahun tahun 2019, beliau tidak buat lagi. Ternyata sudah di HAKI kan Padahal itu semua (motif batik) bukan punya yang meng HAKI kan menurut bu ES," papar Rinaldi.
Kemudian, Rinaldi menambahkan, pada tahun 2020 lalu, Ibu ES diadukan oleh pemegang kuasa, pelapor kuasa dari salah seorang pengusaha konveksi di Bandung. Kabarnya, pengusaha ini melaporkan Ibu ES atas dugaan Pidana terkait penggandaan ciptaan dan pendistribusiaannya yang memperoleh laba.
Jika memang pengusaha di Bandung tersebut sebenar-benarnya pencipta motif dan kain dimaksud, kata Rinaldi, maka akan berdampak kepada penjahit lain serta sekolah-sekolah yang mendapatkan selisih dari penjualan kain batik tersebut di tahun yang dipersoalkan.
"Ibu ES, penjahit-penjahit, dan sekolah bisa terhindar dari pidana ini, jika Dekranasda Provinsi Riau, meneliti aduan tersebut, karena diduga terkait dengan motif yang pernah didaftarkan Dekranasda Provinsi Riau ke HAKI. Begitu juga keluarga almarhum Bapak Tenas Efendi dapat meneliti motif yang diprint di atas kain yang di HaKI kan oleh pengusaha Bandung dimaksud. Agar jelas motif yang didistribusikan bu ES, penjahit, dan sekolah-sekolah ini warisan budaya Riau atau milik Pengusaha Bandung tersebut," cakapnya lagi.
Demikian pula Polda Riau, Rinaldi berharap, mesti berhati-hati dalam melihat perkara tersebut. Jangan sampai warisan budaya Riau jatuh ke tangan individu yang hanya punya tujuan melipatgandakan modalnya.
"Mari bantu bebaskan bu ES dari ancaman pidana yang tengah dialaminya. Mari selamatkan para penjahit di Riau, Sekolah-sekolah di Riau yang mendapatkan sedikit laba dari pendistribusian ini dan bisa jadi terancam pidana karena juga ikut mendistribusikan. Mari selamatkan warisan budaya Riau, Motif Batik Riau," tukas Rinaldi.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |