Habib Rizieq Shihab.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Sidang gugatan praperadilan, meminta pembebasan atas tersangka mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (22/2/2021) terpaksa ditunda. Karena terjadi kesalahan pada alamat pihak tergugat penyidik Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Habib Rizieq Shihab dikabarkan mengirim pesan kepada tim kuasa hukumnya serta para simpatisan untuk maju terus cari kebenaran dan keadilan.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Namun, sidang tersebut ditunda karena pihak termohon atau Polda Metro Jaya menolak untuk hadir di ruang sidang.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno dalam persidangan, Senin (22/2/2021) yang dimulai pada pukul 10.20 Wib itu.
Suharno menambahkan, alamat yang dicantumkan oleh kubu pemohon tidak tepat sehingga Polda Metro Jaya menolak hadir di persidangan. Karenanya dia meminta, agar tim kuasa hukum Habib Rizieq memperbaiki alamat dalam surat permohonan itu.
Sehingga Hakim memutuskan sidang ditunda, dan akan kembali digelar pada 1 Maret 2021 mendatang.
"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan, untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.
Sementara Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan dalam menghadapi praperadilan yang berkaitan dengan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab itu. Pihaknya telah menerima pesan penting dari Habib Rizieq Shihab.
"Maju terus kami cari kebenaran dan keadilan," kata Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq.
01
02
03
04
05
Indeks Berita