Arkadius Tak Terima diusir keluar dari ruangan rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Siak.
|
SIAK (CAKAPLAH) - Sekitar 40 lebih warga yang tergabung dari Kecamatan Mempura, Kotogasib dan Dayun disuruh keluar ruangan saat rapat dengar pendapat atau hearing di Komisi II DPRD Kabupaten Siak bersama PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan pemerintah daerah, Selasa (23/2/2021).
Mereka merasa kecewa dengan sikap Komisi II tersebut, sebab mereka yang bersengketa dengan PT DSI tetapi malah tak diizinkan untuk ikut rapat.
"Kami tak terima seperti ini, yang bermasalah kami kok kami yang disuruh keluar. Ini bukan hearing lagi, ini rapat tertutup," kesal warga dari Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Arkadius.
Arkadius menuding jika hearing itu menguntungkan sebelah pihak saja, karena komisi II DPRD Siak hanya mendengarkan paparan dari pihak perusahaan tanpa melibatkan masyarakat yang memiliki lahan yang tengah bersengketa.
"Masalah ini masalah kami dengan perusahaan, kami harus terlibat karena punya kepentingan di sana. Setiap kali hearing tak ada solusi, DSI ini sudah kelewatan, kami bertahun-tahun bermasalah, punya kebun sendiri seperti maling. Sementara pemerintah seperti membela perusahaan," kata dia dengan nada tinggi.
Mariono (63), warga Kecamatan Mempura juga mengutarakan kekesalannya, dia dari rumah telah mempersiapkan berkas-berkas legal atas kepemilikan lahannya untuk ditunjukkan kepada Komisi II dalam rapat.
"Percuma saya sudah persiapkan semuanya," katanya.
Namun, saat ditanya apakah warga tersebut diundang saat hearing, ternyata mereka mengaku tak dapat surat undangan dari Komisi II secara resmi.
Pengusiran bermula saat Ketua Komisi II DPRD Siak, Agustimar membuka rapat. Dia mengatakan yang tidak mendapat undangan dimohon keluar.
"Karena terlalu ramai warga yang hadir, kita tidak bisa melanjutkan. Kalau berlanjut Komisi II nanti yang melanggar prokes Covid-19. Dimohon yang tidak berkepentingan silahkan keluar," kata politisi PAN itu.
Dari data yang dihimpun, surat undangan hearing oleh Komisi II DPRD Siak bersama PT DSI memang tidak mengundang masyarakat, dalam undangan hanya tertera Direktur PT DSI, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, Kabag Pertanahan Setdakab Siak, Camat Kotogasib, Camat Dayun, Camat Mempura, Lurah Sei Mempura, Kepala Kampung Sengkemang, Kepala Kampung Rantau Panjang, Kepala Kampung Sri Gemilang, Kepala Kampung Teluk Merempan, Kepala Kampung Merempan Hilir, Penghulu Kampung tengah, Kepala Kampung Benteng Hulu dan Kepala Kampung Dayun.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Siak |