Ilustrasi.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Pelalawan dari Partai Gerindra AN dipanggil penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Pelalawan, Senin (22/2/2021 kemarin. Pemanggilannya terkait laporan seorang warga bernama Rusdianto, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Harianto, kepada CAKAPLAH.com, Selasa (23/2/2021) membenarkan adanya pemanggilan anggota DPRD Pelalawan. Selain dia, kata Kasubag, turut serta dipanggil satu warga lainnya, bernama Zuleka.
"Iya, memang benar ada kemarin penyidik memanggil anggota dewan inisial AN bersama juga ada nama seorang warga ZL. Pemanggilan ini hanya sebatas memintai keterangan terkait laporan penggelapan dana," terang Iptu Edy Harianto.
Di tempat terpisah, Penasehat Hukum (PH), AN, Dedy Saputra, SH MH, pengacara dari Kantor Hukum Ilhamdi,SH.,MH and Partners membenarkan kliennya AN dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pelalawan.
Pemanggilan ini sehubungan pengaduan dari salah seorang warga bernama Rusdianto dugaan penipuan dan atau penggelapan sejumlah uang. "Jujur kami bingung uang apa yang dimaksud dan apa yang ditipu? Karena menurut keterangan klien kami, beliau tidak ada menerima uang dari Rusdianto," cakapnya.
Klien dia cakapnya, pernah ada menerima uang tapi itu yang memberikan adalah salah seorang calon bupati kontestan pada Pilkada Pelalawan, HT. Duit itu, kata dia, diterima melalui istrinya untuk dana operasional tim saat kampanye dalam helat Pilkada Pelalawan yang lalu.
"Kita masih mengkonfirmasi, apakah uang operasional tim kampanye itu yang dimaksud atau uang yang mana, karena klien kami tidak ada menerima uang dari Rusdianto," tandasnya.
Di tempat terpisah, Rusdianto bersikukuh laporan tersebut berkaitan duit yang dipinjamkan oleh anggota dewan dari Partai Gerindra sebesar Rp 280 juta, sepekan sebelum hari H Pilkada. Selain itu pula ada juga yang dipinjamkan secara bersamaan, seorang warga senilai Rp 500 juta.
Uang ini kata dia, merupakan uang pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada, apalagi dengan Partai Gerindra. "Ini uang pribadi saya, ada surat perjanjiannya, ditandatangani yang bersangkutan, durasi peminjaman selama satu pekan. Tapi sampai hari ini tidak dibalikkan. Padahal sudah kita coba, berbagai cara pendekatan," tandasnya, seraya mengatakan menempuh jalur hukum adalah upaya terakhir.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |