Masrul Kasmy
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Persoalan aset di daerah masih menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, termasuk masalah aset di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pasalnya ada 600 aset lebih baik tanah dan bangunan belum disertifikat.
"KPK tadi minta kita agar status aset itu jelas status hukumnya (sertifikat)," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terkait Manajemen Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah secara virtual, Selasa (23/2/2021).
Masrul mengatakan, untuk penyelesaian aset pemerintah daerah itu KPK memberi target agar status aset itu harus selesai sampai 2024.
"Itu semua daerah ditekankan KPK tadi saat Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terkait Manajemen Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah," terangnya kepada CAKAPLAH.com.
Masrul mengaku, memang setiap tahun Pemprov Riau ada anggarkan untuk penyelesaian aset daerah. Namun dengan anggaran yang disiapkan nampaknya tidak bisa mencapai target yang telah ditetapkan KPK.
"Sepertinya upaya itu melebihi dari kepemimpinan pak Gubernur. Karena anggaran yang kita siapkan tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan status aset itu," ujarnya.
Masrul mencontohkan, seperti tahun ini pihaknya targetkan menyelesaikan 30 persil aset, dengan anggaran sebesar Rp900 juta.
"Artinya masih ada 600 persil lebih tanah dan bangunan yang belum disertifikat. Nah itu yang diminta KPK agar diprogramkan lagi, sehingga semua aset pemerintah daerah selesai semua sampai 2024," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |