Yasser Hamidi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy kecewa atas dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama terkait atribut dan seragam sekolah.
Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
"Saya pribadi sangat menyayangkan. Apa yang selama ini dilakukan sudah baik. Misal, terkait menutup aurat bagi siswi Islam. Saya rasa ini baik. Menciptakan moral baik dalam diri siswi itu sendiri," cakap Yasser, Selasa (23/2/2021).
Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini khawatir jika anak murid dan tenaga pengajar dilarang mengenakan seragam yang beratribut kan agama akan merusak moral anak bangsa.
"Mau dikemanakan generasi anak bangsa kita ini kalau hal-hal baik yang dimunculkan oleh dinas dan pihak sekolah dihilangkan dan dilonggarkan," tegasnya.
Yasser juga menilai dengan munculnya SKB 3 menteri ini tidak bisa mencerminkan dan bisa saja menghancurkan moral anak bangsa.
"Makanya harusnya pemerintah merevisi agar SKB yang dihasilkan benar-benar mencerminkan dukungan terhadap pembentukan moral anak bangsa yang lebih baik," pungkasnya.***
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita