Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi SIK
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polresta Pekanbaru membekuk empat orang terkait kasus Narkotika jenis daun ganja kering di sebuah rumah kos di jalan Bakti IV, kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi SIK mengatakan, penangkapan berawal ketika Sabtu (10/6/2017) sekira pukul 23.45 WIB anggota Polresta Pekanbaru sedang melaksanakan cipta kondisi. Ketika melintasi jalan Bakti IV, polisi melihat melihat banyak sepeda motor parkir di depan sebuah rumah kos.
Untuk memastikan situasi aman dan tidak terjadi tindak kejahatan, polisi yang sedang bertugas mendekati rumah kos tersebut. "Saat itulah salah seorang dari rumah tersebut melarikan diri. Sehingga anggota yang sedang bertugas makin curiga dan melakukan penggeledahan terhadap 6 orang laki-laki yang ada di dalam rumah tersebut," ujarnya, Ahad (11/6/2017).
Polisi menemukan bungkus rokok Sampoerna yang berisi diduga daun ganja kering. Termasuk juga ditemukan lintingan bekas sisa pemakaian dan kertas tipis kecil.
Selanjutnya polisi menanyakan kepada enam ramaja tersebut siapa kawanya yang lari ke belakang dan masuk ke rumah sebelah. Namun mereka bungkam. Tidak mau bicara banyak.
"Akhirnya anggota kita memanggil pemilik rumah kos untuk membuka rumah itu. Saat dibuka laki-laki yang lari itu bersama enam kawannya yang lainnya diamankan di Polsek untuk diperiksa. Mereka mengakui benar telah memiliki dan menggunakan narkotika jenis daun ganja kering," katanya.
Dari kejadian tersebut empat orang tersangka ditahan, Irfan, Ranggi, Ponda dan Rafli.
Penulis | : | Azumar |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |