Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) telah menetapkan Komisaris dan Direktur PT SPR hasil asesment panitia seleksi, pada Rapat Umum Luar Biasa (RUPS-LB), Rabu (24/2/2021), walaupun banyak mendapatkan penolakan dari tokoh masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy mengatakan, penetapan tersebut telah melalui mekanisme dari pansel, dan sesuai dengan surat keputusan yang keluar, serta telah disetujui Gubernur, maka ditetapkan di RUPS-LB PT SPR, Komisaris dijabat Jhon Armedi Pinem dan Direktur Fuady Noor.
"Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan, artinya penetapan selesai hari ini di RUPS LB SPR. Dan disepakati nama-nama yang telah diajukan oleh panitia. Sesuai dengan mekanismenya kita jalani dan disampaikan. Artinya hasil panitia disampaikan ke kita," kata Masrul Kasmy.
"Keputusan panitia telah disepakati, jadi putusan di RUPS sepakat tidak ada masalah. Kita diberi mandat untuk menyampaikan dan dari pengumuman pemegang saham sudah disepakati," tambahnya.
Disinggung mengenai banyaknya penolakan dari tokoh masyarakat dan masyarakat terhadap pimpinan PT SPR yang dinilai tidak profesional dalam proses penetapannya, Masrul Kasmy mengatakan, semua proses seleksi telah dijalankan oleh Pansel sesuai mekanisme.
Padahal, Direktur SPR, Fuady Noor, pernah bermasalah di partai Nasdem, dimana dia pernah menjabat sebagai sekretaris partai Nasdem dan diberhentikan karena diduga terlibat kasus penggelapan uang.
"Memang ada keberatan, artinya proses ini sudah dijalani. Walaupun dari teman-teman yang di luar ini tidak sesuai. Barangkali ini jadi catatan dan menjadi masukan bagi mereka. Tadi sudah disampaikan dalam surat pernyataan hal yang berkaitan dengan pelanggaran, akan dikenakan sanksi," jelasnya.
Mantan Pjs Bupati Rohul ini menyatakan, pihaknya telah memberikan penegasan kepada komisarias dan direkai PT SPR untuk menjalankan tigas dengan benar. Bahkan mereka telah menandatangani pakta integritas dan pernyataan, jika melanggar diberhentikan dan menjalani proses hukum.
"Tadi sudah disampaikan dalam surat pernyataan, hal yang berkaitan dengan pelanggaran akan mendapatkan sanksi, atau bersedia untuk diproses atau berhenti. Mekanismenya kita lakukan dalam awal mereka membuat pakta integritas, membuat pernyataan kalau menunjukan kinerja yang tidak baik,” tegas Masrul Kasmy.
Diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), mengatakan, Pemprov Riau, melanjutkan RUPS LB untuk menetapkan Komisaris dan Direksi BUMD, PT. PIR dan PT. SPR. Padahal banyak penolakan publik terhadap calon-calon yg direkomendasikan oleh Pansel UKK BUMD tersebut karena tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Kita percaya Gubri dan pemimpin Riau akan Bijak dan Arif. Apa yg dilakukan oleh masyarakat memberikan saran dan mengingatkan pemimpin jika ada yang kurang tepat, pada hakikatnya ada bentuk kepedulian dan sayang rakyat pada pemimpinnya,” ujar Sekretaris FKPMR, Muhammad Herwan.
Dijelaskannya, calon-calon Komisaris dan Direksi yang direkomendasikan oleh pansel, tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang dinyatakan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD maupun Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, terutama terkait dengan Integritas dan Kapasitas maupun Kompetensi yakni pengalaman dalam hal manajemen bisnis.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |