RUPS-LB tetapkan Komisaris Utama PT PIR H Jonli, Komisaris Sahat Martin Philip, Direktur Utama Adel Gunawan, dan Direktur Syafruddin Atan Wahid.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Rabu (24/2/2021).
Sama dengan PT SPR, Pemprov Riau juga tetap menetapkan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sempat menuai pro dan kontra dari tokoh masyarakat dan anggota DPRD Riau.
Penetapan pimpinan PT PIR tersebut dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy.
"Iya nama-nama komisaris dan direksi yang ditetapkan masih sama," kata Asisten II Setdaprov Riau, Eva Refita kepada CAKAPLAH.com, Rabu (24/2/2021) di kantor Gubernur Riau.
Sedangkan pimpinan PT PIR yang ditetapkan RUPS-LB berdasarkan keputusan Gubernur Riau diantaranya Komisaris Utama PT PIR H Jonli, Komisaris Sahat Martin Philip. Kemudian Direktur Utama Adel Gunawan, Direktur Syafruddin Atan Wahid.
Hari ini, Pemprov Riau juga telah menetapkan pimpinan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yakni Jhon Armedi Pinem sebagai komisaris, dan Fuadi Noer sebagai direktur.
Baca: Pemprov Riau Tetapkan Fuady Noor Jadi Direktur dan Jhon Armedi Pinem Sebagai Komisaris PT SPR
Diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), mengatakan, Pemprov Riau, melanjutkan RUPS LB untuk menetapkan Komisaris dan Direksi BUMD, PT. PIR dan PT. SPR. Padahal banyak penolakan publik terhadap calon-calon yg direkomendasikan oleh Pansel UKK BUMD tersebut karena tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Kita percaya Gubri dan pemimpin Riau akan Bijak dan Arif. Apa yg dilakukan oleh masyarakat memberikan saran dan mengingatkan pemimpin jika ada yang kurang tepat, pada hakikatnya ada bentuk kepedulian dan sayang rakyat pada pemimpinnya,” ujar Sekretaris FKPMR, Muhammad Herwan.
Dijelaskannya, calon-calon Komisaris dan Direksi yang direkomendasikan oleh pansel, tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang dinyatakan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD maupun Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, terutama terkait dengan Integritas dan Kapasitas maupun Kompetensi yakni pengalaman dalam hal manajemen bisnis.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |