
![]() |
Wakil Ketua Umum (Waketum) Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Azlaini Agus.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua Umum (Waketum) Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Azlaini Agus angkat bicara terkait Gubernur Riau, Syamsuar, yang mengabaikan permintaan FKPMR, agar dilakukan seleksi ulang pemilihan pejabat di dua BUMD Riau yakni PT SPR dan PT PIR.
Kepada CAKAPLAH.com, Azlaini Agus menyayangkan fakta yang terjadi saat ini, dimana Gubri telah menetapkan nama - nama komisaris dan direktur di SPR dan PIR pada RUPS - LB, yang ditentang banyak pihak.
"Fakta tersebut menunjukkan, Gubri sama sekali tidak memiliki sensitivitas terhadap aspirasi masyarakat," tegas Azlaini Agus, Kamis (25/2/2021).
Tokoh masyarakat Riau ini menambahkan, pemimpin yang tidak memiliki sensitivitas dan tidak mau mendengarkan dan mengakomodir aspirasi masyarakat, merupakan ciri dari pemimpin yang otoriter.
"Saya sangat menyayangkan. Ciri pemimpin seperti ini, jika dibiarkan akan tumbuh menjadi diktator dan kepemimpinannya akan cenderung menjadi tirani, yang menempatkan rakyat sebagai lawan/musuh," tegas Azlaini.
Sebagaimana diketahui, di RUPS-LB PT SPR, diputuskan Komisaris dijabat Jhon Armedi Pinem dan Direktur Fuady Noor. Sementara, pada PT PIR, Komisaris Utama PT PIR H Jonli, Komisaris Sahat Martin Philip. Kemudian Direktur Utama Adel Gunawan, Direktur Syafruddin Atan Wahid. Padahal nama - nama tersebut sebelumnya banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak terkait kelayakan dan kepantasan memimpin BUMD Riau
Sebelumnya, FKPMR telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait seleksi oejabat PT PIR dan SPR, yang ditandatangani langsung oleh Ketua umum FKMPR Dr. drh. H. Chaidir, MM, dan Muhammad Herwan selaku Wasekjend, FKPMR menyoroti penunjukan jajaran komisaris dan direktur di BUMD PT PIR dan PT SPR.
Yakni, BUMD sebagai perusahaan milik daerah, maka Dewan Komisaris dan Direksi haruslah representasi kepentingan daerah serta harus memenuhi ketentuan perundang-undangan dengan mengutamakan Putera Melayu Riau.
Selanjutnya, mekanisme dan proses pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi harus Transparan dan Akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Selanjutnya, meminta Gubernur Riau untuk mengulang proses seleksi Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Investasi Riau dan PT Sarana Pembangunan Riau, dengan memenuhi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD.
Poin keempat, FKPMR mendesak Gubernur Riau untuk membenahi Tata Kelola BUMD agar dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |










































01
02
03
04
05







