Peluncuran aplikasi Layang Bono.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan meluncurkan aplikasi Layang Bono berbasis online, Kamis (25/2/2021). Selain meluncurkan aplikasi Layang Bono, PN Pelalawan juga melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) tentang pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Aplikasi Layang Bono, adalah aplikasi yang diluncurkan PN Pelalawan untuk mempermudah pelayanan pendaftaran bagi para pencari keadilan, terkhusus bagi mereka yang berada jauh dari ibukota Kabupaten Pelalawan.
Ketua PN Pelalawan Bambang Setyawan, SH, MH mengungkapkan, bahwa Layang Bono ini adalah aplikasi berbasis online, salah satu inovasi dari PN Pelalawan. Ada tujuh pelayanan yang ada pada aplikasi tersebut, yakni pelayanan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penggeledahan, pra-peradilan, surat keterangan, dan izin melakukan penelitian.
"Bagi masyarakat atau intansi terkait tak perlu lagi datang ke kantor PN, cukup klik aplikasinya, www.layang-bono.pn-pelalawan.go.id atau bisa juga di scan barcode QR kode," terang Bambang.
Sementara fungsi dari pada aplikasi ini, memfasilitasi dengan penegak hukum, khususnya penyidik kepada pengadilan, terutama masalah penyitaan dan penggeledahan.
"Itu mereka dari penyidik, kepolisian, jaksa, KLHK. Satpol PP pun, bisa mengakses itu, sehingga ketika mereka melalukan penggeledahan, penyitaan, persetujuan sita dan seterusnya, yang berkaitan dengan Tupoksi mereka tidak perlu hadir ke PN, cukup gunakan aplikasi itu dan kami memproses," ujarnya.
Aplikasi ini juga memfasilitasi masyarakat umum lainnya, terutama yang berkaitan dengan mereka yang tidak melakukan tindak pidana, cukup di tempat masing-masing.
"Termasuk juga penelitian, misalnya kepada mahasiswa kita yang akan melakukan penelitian. Jika dia melakukan penelitian berkaitan dengan sebuah putusan-putusan di PN Pelalawan atau meminta data dari kami, cukup gunakan aplikasi ini. Insya Allah akan kita tindak lanjuti," tegasnya.
Masyarakat, cakap Bambang Setyawan, juga bisa menyampaikan kritik kepada instansi penegak hukum, sebab pada aplikasi ini ada juga layanan pra-peradilan. "Jadi misalkan penyidik, kepolisian baik atau siapapun yang melakukan penyelidikan tidak sesuai sebagai mana mestinya, mereka akan mengajukan pra-peradilan bisa gunakan aplikasi Layang Bono," tandasnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatangganan kerjasama pengiriman petikan putusan dan eksekusi putusan-putusan perkara pidana antara Kepala Rutan dengan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan serta Kepala Rutan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan sesuai dengan SEMA No. 1 Tahun 2011.
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Pelalawan HM Harris, Ketua DPRD Pelalawan Baharudin, SH, Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South, SH, MH, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, Kepala BNN Pelalawan AKBP Andi Solomon, Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Muhammad Lukman, segenap para Hakim pegawai di lingkup PN, beserta para Kasi dilingkup Kejari Pelalawan.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |