Ustaz H Zulhusni Domo.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ustaz H Zulhusni Domo, salah satu Ketua MUI Riau Periode 2020 - 2025 turut merespon pro dan kontra tentang SKB 3 Menteri (Mendagri, Menag dan Menteri Pendidikan), dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepada CAKAPLAH.com, Zulhusni Domo mengatakan, setelah mengamati, mencermati, dan mempelajari serta merespon berbagai pendapat, maka ia mencatat beberapa poin desakan.
"Yakni, pertama menolak SKB 3 Menteri tersebut, karena bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003, dimana dalam Pasal 3 diantaranya disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Maka sikap selama ini yang diterapkan di beberapa daerah khususnya lembaga pendidikan negeri dengan mayoritas ummat islam adalah sudah tepat, dalam rangka menguatkan leimanan dan ketaqwaan peserta didik dengan cara memakai jilbab bagi leserta dan tenaga pendidik beragama Islam tapi agama lain menyesuaikan," tegas Zulhusni Domo, Kamis (25/2/2021).
Selanjutnya, Sekum MUI Riau periode 2015-2020 ini menambahkan, bahwa SKB 3 Menteri bertentangan dengan semangat otonomi daerah, dimana daerah tertentu memiliki ke'arifan lokal dalam hal berpakaian, termasuk di Provinsi Riau dengan berpakaian melayu bagi peserta dan tenaga pendidik.
"Selama ini sudah diterapkan dan kebetulan busana melayu adalah menutup aurat untuk hari- hari tertentu, dan selama ini agama lain tidak keberatan, karena dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung," cakapnya lagi
Poin ketiga, kata Zulhusni, SKB 3 Menteri yang menyebutkan bahwa lembaga pendidikan negeri yang tidak melaksanakan SKB tersebut bisa diberikan sangsi oleh pemerintah daerah, serta pemerintah daerah yang tidak melaksanakan SKB tersebut bisa diberikan sangsi oleh Kementerian Dalam Negeri, adalah mengarahkan kepada bentuk pendidikan sekuler.
Dimana kepala atau pimpinan lembaga pendidikan tidak dibolehkan lagi mewajibkan kepada peserta didik yang beragama Islam untuk memakai aurat (Jilbab). "Padahal yang demikian adalah perintah Agama dalam Alqur-an Surat An-Nur : 31 dan Surat Al- Ahzab : 32. Sementara dalam SKB tersebut pihak sekolah tidak boleh membuat aturan tersebut dan hanya boleh memberikan kebebasan kepada peserta dan tenaga pendidik. Sedangkan selama ini diwajibkan saja masih ada juga siswi yang tidak menutup aurat, jadi orang yang memisahkan kehidupan agama dengan yang lainnya, dan aturan agama tidak perlu dibuat disekolah adalah Paham Sekuler, dan paham Sekuler bertentangan dengan Fatwa MUI No. 7 Tahun 2005," tegasnya lagi.
Ketum DPW Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (BAKOMUBIN) Riau (2019-2024) ini mengatakan, bahwa dirinya mendukung sikap MUI Pusat tentang penolakan SKB ini dan harus direvisi.
"Serta kami juga mendukung Sikap Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Riau yang disampaikan Sekretarisnya Buya Prof.DR.H.Akbarizan,MA yang juga menolak SKB tersebut," cakapnya lagi.
"Terakhir, kami meminta kepada Presiden atau Menteri terkait untuk membatalkan SKB tersebut karena telah mendatangkan kegaduhan dan perpecahan di tengah - tengah masyarakat, dimana kita sedang berusaha mewujudkan lersatuan dan kesatuan bangsa di tengah masa Pandemi yang juga belum berakhir ini," tukasnya.
Poin - poin sikap yang diutarakannya tersebut, kata Zulhusni Domi dalam rangka menyelamatkan masa depan anak- anak bangsa untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits serta juga sejalan dengan UU No. 2O Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan |