ilustrasi investasi
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - PT Best Profit Futures Pekanbaru (BPF) diduga lalai sehingga merugikan kliennya hingga Rp17 miliar. Oleh sebab itu nasabah perusahaan investasi tersebut akan menempuh jalur hukum.
"Kita akan mengambil langkah hukum terhadap PT Best Profit ini. Karena kita melihat ada kejanggalan dalam aktifitas bisnisnya sehingga merugikan klien kami," begitu ujar kuasa hukum Kim Seng, Fery SH, Sabtu (27/2/2021).
Diceritakan Fery, kliennya yang bernama Kim Seng ini mulai menjadi klien PT Best Profit Futures Pekanbaru pada 22 Desember 2020 lalu. Nilai investasi awal Kim Seng adalah Rp100 juta.
Seiring berjalan waktu, lanjut Fery, nilai investasi yang diserahkan Kim Seng ke PT Best Profit bertambah menjadi Rp21 miliar.
Lalu pada tanggal 17 Februari 2021, Kim Seng menghentikan kerjasamanya dengan PT Best Profit karena dirinya merasa rugi. Nilai kerugian yang dialami Kim Seng sebesar Rp17 miliar.
"Dalam hitungan 1 bulan, masak bisa mengalami kerugian sampai Rp17 miliar. Ini sangat janggal sehingga kita akan tempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kejanggalan ini," jelas Fery.
Dikatakan Fery, dalam undang-undang perdagangan berjangka komoditi, jika ada kelalaian dari perusahaan investasi atau perdagangan berjangka maka akan ada sanksi bagi perusahaan tersebut.***
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Hukum, Kota Pekanbaru |