Jumat, 19 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Apkasindo Sebut PP UUCK sudah Membantu Petani, Tapi...
Senin, 01 Maret 2021 14:40 WIB
Apkasindo Sebut PP UUCK sudah Membantu Petani, Tapi...
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung.

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-Apkasindo) menyampaikan rasa terimakasih secara tertulis kepada Presiden Jokowi, Menteri terkait dan sejumlah akademisi dan pakar yang telah beres menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) hingga menjadi PP.

Rasa terima kasih itu mencuat lantaran Presiden Jokowi telah menghadirkan ketenangan di kalangan petani dengan tidak menerapkan sanksi pidana dalam PP yang sudah diteken pada 2 Februari 2021 itu.

Selain itu, usulan Apkasindo agar frasa "perkebunan" diakomodir dalam PP 23 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, diterima. Ini berarti perdebatan yang terjadi selama ini tentang apakah lahan perkebunan masuk dalam kategori lahan garapan atau tidak, menjadi terjawab.

Hal lain yang membuat DPP Apkasindo bersyukur adalah usulan perorangan terkait kepemilikan lahan 5 hektar dan sudah dikuasai minimal 5 tahun, juga diterima.

"Tadinya yang 5 hektar itu untuk tiap kepala keluarga, tapi kemudian disetujui menjadi milik perorangan, alhmadulillah tidak dikenai sanksi denda pula," kata Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung saat menggelar konfrensi pers yang digelar secara virtual, Senin (1/3/2021). 

Ia mengatakan untuk lahan petani yang tidak bertempat tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan dan luasnya di atas 5 hektar hingga 25 hektar, juga diakomodir.

"Dalam PP 24 tahun 2021 juga telah diberikan ruang bagi badan usaha dan masyarakat dengan menyetujui usulan Apkasindo bahwa Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bisa menjadi perizinan berusaha bagi petani, layaknya Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi korporasi," Cakap Gulat.

Anggota Dewan Pakar Bidang Hukum DPP Apkasindo, Samuel Hutasoit mengatakan agar PP yang sudah diteken Presiden Jokowi ini berjalan lancar dan benar-benar seirima dengan roh "mempermudah" yang diusung oleh UUCK, Apkasindo berharap kepada menteri terkait, saat membikin aturan teknis, sederet hal ini bisa menjadi perhatian penting.

"Pertama tidak tepat mencantumkan syarat penguasaan minimal 20 tahun pada kebun sawit yang berada di kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP), baru bisa dikeluarkan dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan," ujar Samuel Hutasoit.

Syarat penguasaan 20 tahun itu kata Magister Hukum jebolan Universitas Indonesia ini baru relevan dipakai kalau tidak ditemukan bukti penguasaan tanah. Misalnya Girik, Letter C, Sertipikat Hak Atas Tanah, verklaring dan yang lainnya.

"Usul kami kepada menteri terkait agar dibuatkan ketentuan, kalau penguasaan tanah bisa dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah, syarat 20 tahun tadi dikesampingkan. Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," ujarnya.

Lantas terkait izin usaha perkebunan dikeluarkan saat dimulainya kegiatan usaha perkebunan, menurut Apkasindo ini juga tidak pas dibebankan kepada petani.

"Apkasindo minta dibuat pengecualian di dalam Peraturan Menteri LHK bagi para petani sawit,  sebab ketentuan pembuatan STDB baru terbit pada tahun 2013, dan aturan mainnya baru muncul 2018, sementara sawit rakyat sudah ditanam jauh sebelum regulasi itu terbit," terang Samuel.

Apkasindo kata Samuel mendorong peraturan menteri yang akan diterbitkan mengakomodir STDB sebagai salah satu perizinan berusaha sepanjang STDB itu diterbitkan untuk menjelaskan keberadaan kebun sawit yang sudah eksisting.

"Dengan begitu para petani sawit yang kebunnya sudah terbangun sebelum terbitnya UUCK tetap dapat memperoleh STDB dan dinyatakan sebagai pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha," katanya. 

Hal penting laginya kata Samuel, petani sawit yang berkebun di areal yang diklaim kawasan hutan, tidak mengambil hasil hutan, tapi hanya mengambil manfaat dari pohon sawit.

Jadi kurang tepat kalau kemudian petani diminta membayar Provisi Sumber Daya Alam (PSDH) - Dana Reboisasi (DR). Soalnya PSDH-DR ini adalah pungutan hasil usaha dari hasil hutan negara.

"Sementara petani tidak pernah memanfaatkan kayu baik untuk dijual atau tujuan penghasilan lainnya," tegas Samuel.

Dari deretan koreksi dan permintaan Apkasindo tadi kata Samuel, organisasi petani sawit terbesar di dunia ini mendorong agar Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian segera melakukan sinkronisasi penerbitan regulasi terkait.

Misalnya Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur tentang kebun sawit.

"Peraturan itu khususnya terkait percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menjadi program prioritas Presiden Jokowi untuk pemulihan ekonomi di masa pandemic Covid 19. Terus petani boleh mengurus Sertifikasi Indonesian Sustanaible Palm Oil (ISPO) sebagai syarat wajib dalam Peraturan Presiden No. 44/2020," rinci Samuel.

Khusus regulasi yang mengatur Perhutanan Sosial, agar diberikan akses legal bagi petani untuk berkebun sawit, mengikuti program PSR dan ISPO. Kegiatan itu tidak bisa dikriminalisasi dengan alibi berkebun di dalam kawasan hutan.

"Soal formulasi penghitungan denda administrasi bagi yang tidak punya perizinan di bidang kehutanan, Apkasindo mengusulkan agar dalam peraturan teknis diatur bahwa keuntungan bersih petani dihitung berdasarkan kondisi petani, bukan berdasarkan rumus atau literatur," katanya.

Alasan itu muncul lantaran kondisi budidaya sawit dan sarana jalan (infrastruktur) petani masih jauh dari yang ideal.

"Musti hati-hati menentukan besaran pendapatan petani. Khusus kepada petani sawit, Apkasindo mengusulkan sebaiknya ditetapkan denda Rp1 juta perhektar tanpa faktor pengali lainnya. Kalau rumus yang sudah ada dalam lampairan PP 24 2021 itu dipaksakan, kami pastikan hanya sekitar 10% petani yang sanggup membayar denda itu," ujarnya.

Apkasindo kata Samuel sangat berharap Presiden Jokowi, Komisi IV DPR dan kementerian terkait mempertimbangkan catatan yang dibikin Apkasindo ini.

Kalau pasal-pasal yang memberatkan petani tetap dipaksakan kata Sekjen DPP Apkasindo, Rino Afrino, dipastikan akan mengganggu capaian PSR sebagai Program Strategis Nasional (PSN).

Sebab petani yang terjebak dalam kawasan hutan tidak akan bisa punya sertifikat ISPO seperti yang tertuang dalam Inpres RAN Kelapa Sawit itu. Program Kemandirian Energi Nasional (bio energi melalui EBT) juga akan terganggu.

"Pengangguran baru akan muncul lantaran aktivitas perkebunan sawit rakyat mati, urbanisasi penduduk dari desa-desa ke perkotaan akan terjadi lantaran petani berusaha mencari pekerjaan demi bertahan hidup. Terakhir, kegaduhan akan muncul oleh kondisi ekonomi dan sosial yang terganggu. Ini bukan dugaan, tapi akan menjadi fakta," ujar auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini.

Penulis : Unik Susanti
Editor : Yusni
Kategori : Ekonomi, Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www