ROHUL (CAKAPLAH) - Personel Polhut dan Kasi Perlindungan, KSDAE dan pemberdayaan masyarakat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rokan Johan Wibowo, Senin (1/3/2021) mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator merek Vovlo.
Saat diamankan alat berat tersebut tengah ditinggalkan operator. Alat berat tersebut tengah bekerja lean clearing di kawasan Hutan Desa milik Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Ketika patroli keliling ada indikasi karhutla sekitar pukul 13.30 WIB, kami menemukan adanya alat berat jenis ekskavator merk Volvo tanpa diketahui siapa pemiliknya. Alat berat sedang melaksanaan lean clearing di kawasan Hutan Produksi Terbaras Haiti- Kubu Pauh (hutan desa Sungai Salak)," terang Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rokan, Dendy Saputra yang didampingi Kasi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Rokan, Johan Wibowo.
Dendy menambahkan, ketika patroli titik koordinat alat berat berada di dalam area kerja LP Sungai Salak yang merupakan hutan produksi terbatas yang pengelolaannya dari Menteri Kehutanan diberikan izin sesuai dengan SK Perubahan sosial.
"Namun sampai dengan detik ini, pihak pemerintah desa Sungai Salak belum ada penyusunan rencana pengelolaan hutan rakyat. Sehingga aktivitas penggunaan alat berat di situ menjadi barang yang diharamkan tetap mengacu ke Permen LHK nomor 83 Perdirjen PSKL nomor 16 tentang pengelolaan hutan Desa," jelasnya.
"Penggunaan alat berat dalam kawasan hutan merupakan hal yang tidak boleh dilakukan'," tambah Johan.
Alat berat yang sudah diamankan kata Johan, nantinya akan dibawa ke Markas Polhut Riau di Pekanbaru.
Secara terpisah, Kades Sungai Salak Kecamatan Rambah Samo Haryanto
yang dikonfirmasi terkait keberadaan alat berat di lahan hutan desa, dirinya mengaku tidak tahu menahu.
Bahkan diakuinya, rencana kegiatan pengelolaan 2.405 hektare hutan desa di Sungai Salak belum dilakukan. Dan atas ditangkapnya satu alat berat yang tengah lean clearing di hutan desa tidak ada kaitannya dengan desa setempat dan itu dilakukan oknum pribadi.
"Kita belum melakukan kegiatan program apapun terkait pengelolaan hutan desa di Sungai Salak. Jadi alat berat tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan desa. Saya juga tidak mengetahui siapa pemilik alat berat tersebut," sebut Kades Sungai Salak.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |