ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kompol Imam Ziadi Zaid menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (1/3/2021). Oknum perwira di Polda Riau itu didakwa terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram.
Persidangan digelar secara virtual dengan majelis hakim yang dipimpin Mahyudin. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di pengadilan, sedangkan terdakwa di rumah tahanan.
Selain Imam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Betny Simanungkalit juga mendakwa Hendry Wijaya alias Acoy. Namun, berkas kedua terdakwa dibacakan secara terpisah atau split.
"Terdakwa Imam Ziadi Zaid melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata JPU.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Imam bersama Hendry ditangkap pada Jumat, 23 Oktober 2020 lalu sekira pukul 19.30 WIB di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru. Berawal pada pukul 17.00 WIB, Heri (DPO) menghubungi Hendry untuk mengambil sabu ke Jalan Parit Indah.
Selanjutnya, Hendry menghubungi Imam, agar menjemputnya untuk bersama-sama mengambil sabu-sabu yang para terdakwa sebut dengan istilah kayu gaharu. Dengan menggunakan Opel Blazer Nopol BM 1306 VW, keduanya pergi ke jalan Parit Indah Kota Pekanbaru untuk mengambil sabu.
Begitu sampai, datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai oleh Imam. Dua pria itu menanyakan kepada kedua terdakwa apakah mereka disuruh oleh Heri. Kedua terdakwa langsung mengiyakannya.
Kemudian, laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil dan memasukkan dua buah tas ke dalam mobil. Selanjutnya, terdakwa Hendry menghubungi Heri menanyakan akan dibawa ke mana tas tersebut.
Melalui sambungan telepon, Heri meminta terdakwa menuju ke Rumah Makan Pauh Piaman di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. Sesampainya di Rumah Makan Pauh Piaman, datang anggota Direktorat Narkoba Polda Riau dan meminta kedua terdakwa ke luar dari mobil.
Namun Imam dan Hendri melarikan diri dengan mengendarai mobil berusaha keluar dari rumah makan Pauh Piaman untuk menjauhi personel kepolisian yang akan menangkap mereka. Polisi melakukan pengejaran dan mobil terdakwa melaju ke Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Saat melintas di depan Kedai kopi ER Coffee, petugas melihat saksi Hendry membuang tas ke pinggir jalan. Namun saat itu petugas tetap melakukan pengejaran.
Saat melintasi persimpangan Jalan Rambutan yaitu di dekat Kantor Polisi Sub Sektor Marpoyan Damai, saksi Hendry kembali membuang tas warna hitam ke pinggir jalan. Kemudian petugas yang melihat langsung mengambil tas hitam tersebut.
"Sesampai di ujung jalan Jalan Arifin Achmad, tepatnya di Simpang Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, mobil yang dikendarai Imam dan Hendry berputar dan kembali masuk ke Jalan Arifin Achmad dan menuju arah Jalan Sudirman Pekanbaru," jelas JPU.
Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan agar mobil berhenti. Namun terdakwa tetap tidak menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas akhirnya menghentikan laju kendaraan terdakwa setelah melepaskan tembakan.
Sesampainya di depan toko Arengka Auto Mall, barulah petugas berhasil menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Imam dan Hendry. Keduanya pun tak berkutik da diringkus.
Sementara tas yang dibuang Hendri Winata, setelah dicek berisi narkotika jenis sabu. Barang haram itu dikemas dengan 16 bungkus plastic merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***