ROHUL (CAKAPLAH) - Panitia Penjaringan Rektor Universitas Pasir Pengaraian (UPP) resmi membuka kesempatan bagi insan cendekia terbaik Indonesia untuk menduduki jabatan Rektor Universitas Pasir Pengaraian (UPP) periode 2021-2025.
Di samping harus memenuhi persyaratan umum, bakal calon rektor juga disyaratkan harus pernah mempublikasikan karya di jurnal internasional minimal 5 tahun terakhir.
Wakil Ketua Panitia Penjaringan Calon Rektor UPP Jenewar Efendi menjelaskan, syarat melampirkan bukti pernah mempublikasikan jurnal internasional minimal 5 tahun terakhir bersifat wajib sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh Yayasan.
Dengan adanya syarat ini diharapkan, Rektor terpilih dapat memotivasi para dosen dan mahasiswa untuk melakukan fungsi penelitian sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Kita ingin kampus UPP ini kembali menjadi kampus yang bergairah dalam melakukan penelitian. Untuk itu rektor UPP ke depan, haruslah seorang yang memiliki rekam jejak dan pernah melakukan penelitian dengan bukti sudah dipublikasikan dalam jurnal internasional," Cakap Jenewar, Senin (1/3/2021).
Selain melampirkan publikasi jurnal internasional 5 tahun terakhir, para bakal calon rektor yang berminat juga diharuskan memenuhi persyaratan sehat rohani dibuktikan dari Surat Keterangan Rumah Sakit Jiwa dan bebas narkoba dibuktikan surat keterangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Jenewar menjamin Jenewar menambahkan, seleksi calon Rektor UPP untuk periode tahun 2021-2025 akan berlangsung secara transparan. Beberapa persyaratan yang dinilai multitafsir pada pemilihan sebelumnya kini sudah diperjelas.
Salah satunya terkait persyaratan izin pimpinan yang pada penjaringan sebelumnya dinilai multi tafsir. Pada penjaringan Rektor 2021-2025, izin pimpinan tersebut hanya diperuntukan bagi pelamar luar UPP. Sementara pelamar dari Internal UPP tidak diperlukan izin dari Rektor.
"Jadi untuk internal UPP baik dosen maupun Kaprodi di UPP tidak lagi diperlukan izin Rektor. Ini demi menghadirkan pemilihan rektor yang demokratis serta mengeliminir terjadinya politik kepentingan dari rektor incumbent yang ingin maju kembali dalam pemilihan rektor," terangnya.
Jenewar menambahkan, seluruh proses pendaftaran dan penyerahan berkas akan dilakukan secara online. Dokumen persyaratan yang diperlukan diupload langsung melalui Website www.pilrek.upp.ac.id.
"Informasi terkait persyaratan dan dokumen persyaratan yang harus diupload pelamar bisa di kirim melalui Website kami sebelum tanggal 10 Maret 2021" terangnya.
Setelah penerimaan berkas ditutup, pada tanggal 12 Maret 2021 panitia penjaringan Calon rektor akan melakukan verifikasi berkas. Hasil verifikasi berkas tersebut nantinya diumumkan pada tanggal 13 Maret 2021.
"Bagi pelamar yang syaratnya masih kurang atau lupa, panitia memberikan waktu perbaikan dari tanggal 15-17 Maret 2021. Ini bertujuan agar tidak ada yang merasa dirugikan karena masalah khilafiah," ujarnya.
Setelah masa perbaikan selesai, pada tanggal 18 Maret panitia akan melakukan verifikasi hasil perbaikan berkas. Sementara pengumuman Kelulusan Administrasi sekaligus penyerahan berkas calon rektor yang lulus administrasi ke YPRH dilakukan tanggal 19 Maret 2021.
"Calon Rektor akan menyampaikan visi misi terpisah kepada YPRH pada tanggal 22 Maret dan kepada senat UPP pada tanggal 25 Maret," katanya.
Dari penyampaian Visi misi tersebut YPRH akan meminta pertimbangan kepada Senat UPP untuk kemudian Rektor UPP ditetapkan pada 30 maret 2021.
"Jadi kita berharap tanggal 1 April itu Rektor UPP itu sudah definitif tidak lagi dijabat Plt," ujar Jenewar.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Kabupaten Rokan Hulu |