Rudi diamankan personel Polsek Lirik usai ketahuan menyimpan sabu.
|
INHU (CAKAPLAH) - Unit Reskrim Polsek Lirik mengamankan seorang pengendara sepeda Yamaha RX King tanpa plat Nomor Polisi (Nopol) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba yang berinisial RC alias Rudi (26) warga Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan dilakukan Unit Reskrim Polsek Lirik, Sabtu (27/2/2021) malam, pukul 20.00 WIB di Jalan Surau Khairunnasihin Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik.
"Tersangka sempat membuang bungkusan plastik yang ternyata berisi 1 paket sabu-sabu dan ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu didalam kap lampu sein sepeda motor tersangka," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (1/3/2021) siang.
Berdasarkan laporan singkat kasus dari Polsek Lirik, lanjut Misran, Sabtu (27/2/2021) pada pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Lirik Aipda J.E Sagala mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.
Informasi ini disampaikan ke Kapolsek Lirik, selanjutnya Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik berserta anggotanya untuk turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor RX King yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Ternyata benar, pada pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang pengendara sepeda motor RX King dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di Jalan Surau Khairunnasihin Desa Sidomulyo.
Dengan sigap, tim menghentikan pengendara RX King tersebut.
Saat pengendara sepeda motor itu berhenti, langsung diamankan, namun sebelum tim mendekat, laki-laki tak dikenal itu sempat membuang bungkusan plastik ke pinggir jalan.
Sehingga saat digeledah, tak ditemukan satupun barang bukti narkoba, tapi setelah dicari, bungkusan plastik yang dibuang pengendara sepeda motor itu ternyata berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang.
Tersangka tak bisa lagi mengelak dan berkilah, dia mengakui sabu itu miliknya, bahkan masih ada 1 paket lagi yang disimpan di dalam kap lampu sein sepeda motornya sehingga jumlah barang bukti 2 paket dengan berat 1,33 gram.
Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, handphone milik tersangka dan sepeda motor jenis RX King, tersangka dibawa ke Polsek Lirik untuk diperiksa lebih lanjut dan sekarang ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif.
Penulis | : | Musaher |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |