Pengamat Kebijakan Publik dari UIN Suska Riau, Elfiandri.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengamat Kebijakan Publik dari UIN Suska Riau, Elfiandri turut angkat bicara terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (minol).
Kepada CAKAPLAH.com, Elfiandri mengatakan, bahwa Perpres tersebut harus dikaji ulang dengan segala macam pro kontra yang timbul akibat ditekennya Perpres tersebut.
"Perpres itu perlu dikaji ulang. Karena kan orientasinya untuk meningkatkan ekonomi, kesejahteraan masyarakat. Sebenanrnya kesejahteraan masyarakat itu kita lihat dari perspektif mana? Kalau kita memandang masyarakat yang sejahtera, kan tak bisa diukur hanya dari faktor ekonomi. Apakah orang yang ekonominya bagus bisa dikatakan sejahtera sementara mentalnya rusak karena Miras?," kata Elfiandri kepada CAKAPLAH.com, Selasa (2/3/2021).
Kepentingan bangsa Indonesia, kata Elfiandri adalah membangun jiwa dan raga sebagai konsep dasar. Sesuatu yang bisa merusak jiwa adalah Miras, dan harus dihindari, bukan malah dilegalkan.
"Alkohol dapat merusak jiwa, itu bukan hanya dari persfektif agama saja, tapi secara medis akan merusak jiwa juga. Jadi kalau kita melegalkan Miras tapi hanya persfektif ekonomi, menurut saya tidak sejalan seiya, karena kita bukan kapitalis, bukan sosialis, kita adalah Ekonomi Pancasila. Mengandung dua hal, memberi manfaat secara rohani kejiwaan dan kesejahtraan secara fisik," cakapnya lagi.
Dengan melegalkan investasi Miras tersebut, kata Elfiandri akan berdampak berbahaya ke depannya. Dimana moral anak bangsa akan rusak dan mestinya dikaji ulang.
"Banyak pihak yang kontra dan meminta untuk dibatalkan, saya setuju itu. Karena bagaimanapun itu salah, harusnya pemerintah tak hanya memikirkan soal ekonomi, tapi juga moral," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Poin berikutnya menetapkan adanya kemungkinan investasi miras di buka di luar wilayah tersebut.
Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Secara lengkap, Lampiran III ini memuat daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha. Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |