Ilustrasi mutasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya Pemprov Riau beberapa kali melakukan mutasi dan rotasi jabatan struktural eselon III dan IV secara diam-diam tanpa diketahui publik, yang dikhawatirkan adanya KKN Korupsi, Kolusi dan Napotisme (KKN) dalam prosesnya.
"Hari ini kami melakukan audensi dengan Gubernur Riau diwakili Plh Sekda Riau, sekaligus monitoring dan evaluasi atas program pemberantasan korupsi terintegrasi," kata Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II Direktorat I Korsubgah KPK, Arief Nurcahyo kepada CAKAPLAH.com, Selasa (2/3/2021).
Arief mengatakan, sedikitnya ada delapan area pemberantasan korupsi terintegrasi, salah satunya tata kelola ASN di pemerintah daerah.
"Tata kelola ASN ini penting agar tidak terjadi jual beli jabatan, rotasi dan mutasi yang berdasarkan kekerabatan dan kedekatan. Jadi semua harus transparan. Kalau pelantikan secara diam-diam saya rasa tidak ada. Kalau seperti itu dikhawatirkan KKN dan sebagainya," tegasnya.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, depalan area pemberantasan korupsi terintegrasi tersebut adalah proses perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang jasa, transparansi pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Kemudian penguatan Aparatur Pengawas Interen Pemerintah (APIP) di Inspektorat, manajemen atau tata kelola ASN, tata kelola dana desa, dan terakhir manajemen tata kelola aset daerah serta optimalisasi pendapatan daerah.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |