Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti HM Adil SH.
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti HM Adil SH menunjuk sebanyak 17 pejabat untuk mengisi posisi yang kosong akibat ASN mengajukan pindah ke luar daerah. Surat penunjukan pelaksana tugas (Plt) itu telah diteken pada Senin (1/3/2021) kemarin.
"Tadi (Senin 1 Maret 2121, red) saya sudah menandatangani surat itu, karena ada beberapa pejabat diganti," ujar H Adil kepada awak media.
Ditegaskan HM Adil, dia ingin ASN yang bertugas di Kepulauan Meranti adalah orang yang siap bekerja. Dia ingin ASN di Kota Sagu ini harus bekerja keras dengan tulus, tanpa mikir hal yang macam-macam yang bisa berdampak pada kurang baiknya kinerja.
"Tadi pagi sudah berikan pengarahan, kepada seluruh pejabat ASN harus bekerja dengan tulus, jangan mikir macam-macam. Karena seluruh pejabat sudah disiapkan fasilitasnya oleh negara," kata HM Adil.
"Yang loyo-loyo, yang mau pindah, yang sakit, sehingga terjadi kekosongan, sudah kita keluarkan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," tambah HM Adil.
Info yang diperoleh CAKAPLAH.com dari BKD Kepulauan Meranti, setidaknya ada 17 pejabat yang disiapkan sebagai Plt yang suratnya telah ditandatangani HM Adil. Diantaranya tiga orang pejabat eselon II, tujuh orang pejabat eselon III dan tujuh orang pejabat eselon IV.
Adapun tiga orang pejabat eselon II tersebut adalah Agustia Widodo sebagai Plt Kadis Perkebunan dan Hortikultura, Triono sebagai Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan serta Mardiansyah sebagai Kepala Bappeda.
Sedangkan 7 pejabat eselon III diantaranya Syafrizal Ahmadi sebagai Plt Camat Tebingtinggi, Marhamil Plt Kabag Persidangan, Susanti Plt Kabid Aset, Eko Priono sebagai Plt Kabid Pariwisata, Ade Suhartian sebagai Kabid Metrologi, Indat sebagai Plt Sekcam Putri Puyu dan Budi Hardiantika sebagai Plt Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian.
"Kemudian, ada juga Plt lainnya, tujuh orang pejabat eselon IV," kata Sekretaris BKD Bakharuddin MPd didampingi Kabid Mutasi Riki Zulkarnain, Selasa (2/3/2021).
"Posisi yang diisi oleh Plt ini karena pejabat sebelumnya sedang dalam proses mengurus kepindahan. Plt masa tugasnya selama 3 bulan dan bisa diperpanjang sebanyak 2 kali tiga bulan," tambah Riki Zulkarnain.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |