Walikota Pekanbaru Firdaus
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kontrak PT Datama sebagai pemenang pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru diputus oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sejak 27 Februari lalu. Berdasarkan surat yang beredar, kerjasama yang dijalin antara keduanya kandas lantaran pihak ketiga tidak bisa memenuhi kewajiban.
Sejak pemutusan kontrak itu, Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso sulit dihubungi untuk meminta konfirmasi. Selain menghubungi via telepon, CAKAPLAH.COM mencoba mendatangi kantornya di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, namun nihil.
Pejabat lain yang berwenang di Dishub Pekanbaru saat dikonfirmasi, hanya mengarahkan kepada Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT ditanya terkait persoalan ini mengatakan, proses ini masih berjalan di dinas teknis. Ia menyebut Dishub Pekanbaru masih memberikan sebatas teguran kepada mitra pengelolaan parkir tepi jalan.
Pernyataan Walikota ini berbeda dengan isi surat yang beredar. Di dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar itu jelas dituliskan, "terkait ketidakmampuan PT DATAMA untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka kami berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah kita sepakati dan kami akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT DATAMA terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021".
"Secara teknis tanya Dishub dulu. Ini sangat teknis sekali. Saya mendapatkan laporan mitra kerja kita Belum bisa berjalan sebagaimana mestinya," kata Walikota, Selasa (2/3/2021).
Di dalam laporan yang diterimanya, dalam kontrak kerjasama antara Dishub dengan PT Datama sudah jelas aturan pengelolaan parkir tepi jalan. Namun, seiring berjalan aturan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh mitra kerja. Ia mencontohkan, seperti terjadinya defiasi (penurunan) antara target dan realisasi retribusi parkir yang di setorkan ke Dishub Pekanbaru.
"Belum final, saya kira masih berproses. Untuk saling ingat mengingatkan tugas dan tanggungjawab," tegasnya.
Ia menilai, gugatan pemutusan kontrak kerjasama ini akibat mitra ketiga juga tidak memenuhi standar manajemen yang disebutkan dalam kontrak. Pemerintah kota menginginkan pengelolaan parkir dengan kategori kota metropolitan
"Kota kita sudah metropolitan, kita bekerja dengan sistem, bekerja dengan alat bantu berorientasi dengan IT. Kontrak kerjasama kemarin dalam beberapa ruas parkir menggunakan peralatan, tapi sampai sekarang belum nampak," jelasnya.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |