Pasar Cik Puan Pekanbaru yang mangkrak hingga saat ini.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi penyelesaian masalah Pasar Cik Puan Pekanbaru antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru.
Pasalnya pembangunan Pasar Cik Puan yang dilakukan Pemko Pekanbaru di atas lahan Pemprov Riau hingga kini masih mangkrak dan belum ada kejelasan apakah pembangunan akan dilanjutkan oleh Pemko Pekanbaru.
"KPK bersedia memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru untuk mencari solusi terkait persoalan Pasar Cik Puan," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy kepada CAKAPLAH.com, Rabu (3/3/2021) di Gedung Daerah Pekanbaru.
Masrul Kasmy mengatakan, sesuai kewenangan masalah pasar-pasar tradisional merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
"Jadi kita serahkan nanti untuk pembangunan pasar di atas lahan kita dengan catatan mereka juga harus mengikuti keinginan Pemprov," ujarnya.
Keinginan Pemprov Riau itu tetap sesuai keinginan keinginan masyarakat. Karena masyarakan ingin agar pasar itu dibangun tradisional, bukan pasar yang dikelola pihak ketiga.
"Karena kalau pasar itu dikelola swasta, dikhawatirkan pemanfaatan secara ekonominya hanya dinikmati segelintir masyarakat," sambung mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Rokan Hulu ini.
"Kalau memang Pemko Pekanbaru sepakat memanfaatkan lahan itu untuk pembangunan pasar tradisional, nanti kita sepakati. Sehingga ini tidak menjadi beban masalah yang tak kunjung selesai," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |