PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa tempat karaoke di Pekanbaru ternyata tidak semuanya memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru. Banyaknya tempat karaoke yang beroperasi di Pekanbaru tidak sebanding dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Pekanbaru Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan berdasarkan data di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya, hanya ada sekitar 20 tempat karaoke keluarga di Pekanbaru yang memiliki izin.
“Belakangan ini banyak karaoke keluarga bermunculan di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru, sementara yang kita keluarkan izin karaoke selama tahun 2016 lalu hanya 3 izin karaoke keluarga,” kata Jamil, Senin (9/1/2017).
Menurut Jamil, pihaknya sejauh ini belum bisa menyebutkan berapa jumlah karaoke di Pekanbaru yang beroprasi tanpa izin. Hingga saat ini, tim pengawasan independen yang diturunkan ke lapangan masih terus melakukan pendataan dan pengawasan.
“Belum bisa kita sebutkan jumlahnya, tapi dari laporan sementara sudah ada tiga lokasi yang jelas tidak punya izin,” terangnya.
Mantan Kabag Umum Setdako Pekanbaru ini menuturkan sebagian besar karaoke keluarga yang ada di kompleks pertokoan tidak memiliki izin. Pihaknya menduga pemilik memang sengaja tidak punya niat baik untuk mengurus segala perizinan usahanya.
“Sepertinya pelaku usaha itu enggan mengurus tempat usahanya. Seperti tempat-tempat karaoke yang ada dikomplek-komplek pertokoan. Itu belum ada yang mengurus izin,” tuturnya mengakhiri.*
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |