Deretan mobil dinas milik Pemporv Riau saat diparkir di halaman belakang rumah dinas gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (30/5/2019) lalu.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh kepala daerah di Provinsi Riau untuk segera menertibakan aset kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh oknum mantan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi kepala daerah di Riau, Rabu (3/3/2021) di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
"Jadi kalau ada kendaraan yang masih dipegang orang pensiun, silahkan saja kepala daerah sampaikan somasi pertama. Kalau tak juga, sampaikan samosi kedua. Tidak juga, laporkan ke Polisi, bahwa dia menggelapkan aset pemerintah daerah," tegasnya.
"Jadi jangan sampai orang pensiun masih menguasai barang atau aset pemerintah daerah. Berarti dia ada niat untuk menggelapkan aset pemerintah daerah," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution yang hadiri dapat rapat koordinasi tersebut kepada CAKAPLAH.com mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan aset yang menjadi atensi KPK.
Karena menurutnya, masalah aset merupakan salah satu dari depalan area program pemberantasan korupsi terintegrasi kepala daerah yang disampaikan KPK.
"Tentu itu (mobil dinas) bagian yang harus kita tertibkan. Karena evaluasi KPK masih ada beberapa daerah bahwa BPKB kendaraan dinasnya belum tercatat dengan baik," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |