Yudi Tarigan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua HMI Badko Riau Kepri, Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kepulauan Riau (BADKO HMl Riau - Kepri), Yudi Tarigan mengapresiasi tindakan yang diambil Presiden Joko Widodo, mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.
Sebagaimana diketahui, Perpres yang dikeluarkan Jokowi melegalkan sebuah peraturan yang mendatangkan banyak kontroversi di tengah - tengah masyarakat Indonesia, hingga menuai pro kontra.
Namun dengan banyaknya masukan yang datang dari para tokoh agama seperti Nadatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan tokoh - tokoh adat, dengan bijak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 itu.
"Tindakan yang tepat dan sangat bijak yang diambil oleh Pak Presiden kita," ujar Yudi.
"Dengan dicabutnya peraturan yang kontroversi ini, semoga masyarakat Indonesia kembali tentram dan damai," cakapnya lagi.
Indonesia yang terdiri dari berbagai Provinsi dengan banyaknya kebudayaan yang berbeda, seperti dalam hal mengonsumsi minuman beralkohol, yang telah menjadi kebudayaan di beberapa daerah seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, menjadi salah satu faktor terbitnya PerPres yang disambut pro dan kontra oleh masyarakat Indonesia.
Katanya, Presiden sebagai kepala Negara yang bijaksana, mendengarkan berbagai macam tanggapan dan memutuskan untuk mencabut peraturan tersebut demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.
"Semoga dengan permasalahan ini lndonesia lebih menghargai toleransi yang akan menjadi lndonesia lebih baik ke depannya," pungkas Yudi.
"Bangsa yang besar dan bermoral adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai - nilai kebaikan," tutupnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kepulauan Riau, Riau |