Ilustrasi parkir.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Surat pemutusan kontrak PT Datama sebagai pengelola parkir di Kota Pekanbaru sudah beredar sejak pekan lalu. Di dalam surat itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru mengambil alih pengelolaan parkir terhitung tanggal 27 Februari sebagai bentuk sanksi terhadap rekanan.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya dan PT Datama sudah dimediasi oleh Kajari. "Surat pemutusan kontrak itu yang tau kan hanya kami berdua (PT Datama). Kalau sudah sampai ke publik ini kan interpretasinya berbeda. Surat itu adalah ketegasan kami kepada mitra kerja," kata Yuliarso, Rabu (3/3/2021).
Yuliarso tidak menampik tentang isi surat yang dikirimkan kepada PT Datama. Namun itu merupakan konsumsi internal kedua belah pihak. Menurutnya, surat itu juga sebagai bentuk teguran keras pemerintah kota kepada mitra kerja.
"Itu (Surat) sebagai bentuk penegasan. Kami difasilitasi pihak datun. Maka kami sepakat minta waktu satu minggu untuk keputusan ke depannya," kata Yuliarso.
Dishub masih menunggu hingga pekan depan terkait keputusan kontrak kerjasama ini. Apakah masih berlanjut atau memang diputus kontrak.
Saat ini, kata dia, PT Datama masih sebagai mitra yang mengelola parkir di Pekanbaru. Ia menilai prestasi PT Datama berhasil menghimpun retribusi sesuai target akan jadi pertimbangan.
''Pelaksanaan ini masih di Datama. Kami masih berpedoman pada kontrak yang ada. Target Januari sudah tercapai boleh dilihat. Lebih kurang hampir Rp900 juta. Ini jadi pertimbangan. Tinggal Februari kita evaluasi. Ada kekurangan, tentu ada cara untuk diselesaikan oleh pihak Datama,'' paparnya.
Yuliarso tidak menyebut pasti apa penyebab pihaknya melayangkan surat pemutusan kontrak kerjasama. Namun, ia hanya menyebut ada beberapa hal yang tidak dapat dipenuhi PT Datama. Salah satunya terkait kewajiban PT Datama untuk menyetorkan deposit kontrak kerjasama.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |