Marzuki Alie
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie dan Eks kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun, resmi menggugat para petinggi Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky, serta Hinca Pandjaitan, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam pemecatan mereka secara sepihak dari Partai Demokrat.
Pantauan CAKAPLAH.COM di website resmi PN Jakarta Pusat sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan itu didaftarkan dalam nomor perkara 135/Pdt.G/PN Jkt.Pst dengan tergugat AHY, Teuku Riefky, serta Hinca Pandjaitan atas perbuatan melawan hukum pada 3 Maret 2021.
Menurut Marzuki Alie yang juga mantan Ketua DPR RI itu, alasannya menggugat karena Partai Demokrat tidak mengikuti mekanisme dalam pemecatan dirinya, ada mekanisme yang tidak dilakukan dan mereka sudah langgar.
"Ya (saya) nggak dipanggil-panggil, sudah dihukum aja. Ini sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Marzuki Alie, Rabu (3/3/2021).
Pada gugatan itu, selain menyebut pemecatan yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat sebagai perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga diminta untuk membatalkan keputusan pemecatan itu.
"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat," demikian dalam keterangan tertulisnya.**