Rekonstruksi ulang kasus penembakan laskar FPI. (Foto: Kompas)
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Tiga oknum polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagi terlapor kasus peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal khusus Habib Rizieq Shihab.
Sementara 6 orang laskar FPI yang menjadi korban sebagai tersangka penyerangan Polisi. Demikian diutarakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Terhadap 3 oknum polisi yang identitasnya dirahasiakan itu, Andi Rian Djajadi menyebutkan laporannya saat ini tengah didalami untuk menemukan bukti permulaan. Pasalnya, dibutuhkan bukti permulaan sebelum bisa ditentukan naik ke tahap penyidikan.
"3 polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya yang ketika peristiwa berada di TKP ditetapkan sebagai terlapor. LP (Laporan Polisi) kan sudah dibuat. Tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik," ujar Andi Rian Djajadi kepada wartawan.
3 anggota polisi itu sebelumnya dari hasil investigasi Komnas HAM diketahui membawa 4 orang laskar FPI dalam keadaan hidup saat berhasil diamankan, dan akhirnya tewas di dalam mobil.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang," pungkasnya.
Sementara keputusan penetapan status tersangka kepada 6 laskar FPI yang menjadi korban meninggal dunia itu, ditetapkan dari hasil gelar perkara.
“Iya, 6 pengawal anggota FPI jadi tersangka,” lanjutnya.
Andi Rian Djajadi menuturkan, berkas perkara kasus ini telah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan sampai saat ini masih dalam tahap penelitian.
“Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian,” ujar Andi.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.