Jumat, 19 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Sidang Korupsi Program PMB-RW dan Dana Kelurahan
Tidak Ikut Perintah, Abdimas Syahfitra Ancam Pindahkan Bawahan
Kamis, 04 Maret 2021 16:22 WIB
Tidak Ikut Perintah, Abdimas Syahfitra Ancam Pindahkan Bawahan

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Abdimas Syahfitra, menjalani sidang perdana perkara korupsi dana program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya tahun anggaran 2019. Ia didakwa merugikan negara Rp493.486.858.

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/3/2021). Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di pengadilan sedangkan terdakwa di Rutan Klas I Pekanbaru

JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Nuraini Lubis, dalam dakwaan menyebutkan Abdimas selaku Camat Tenayan Raya bersama pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri, Fauzan, (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam melaksanakan program PMB - RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Disebutkan, tindakan korupsi berawal ketika Pemko Pekanbaru melaksanakan program PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya. Dana program itu diperuntukkan kegiatan berupa kegiatan fisik dan non fisik di masing-masing kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Program itu tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayan Raya yang disahkan oleh Drs. H Syoffaizal selaku Pejabat Pengelola Keuangan di Pemko Pekanbaru.

Dana PMB-RW bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Untuk menunjang program itu, pemerintah pusat juga mengucurkan dana Pembangunan Sarana Prasarana di Kecamatan Tenayan yang bersumber dari APBN 2019.

Harusnya dana PMB-RW itu diserahkan langsung ke kelurahan secara tunai agar melakukan kegiatan yang telah ditentukan. Namun sebagai camat, Abdimas justru mengelola langsung dana kegiatan tersebut.

"Terdakwa memerintahkan saksi Eka Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMB-RW Tahun 2019 kepada terdakwa," ujar JPU.

Selanjutnya, Abdimas bersama Fauzan mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan. "Para lurah hanya diberikan dana/uang honor peserta kegiatan dan panitia kegiatan non PNS (pembaca doa dan MC acara)," kata JPU.

Penunjukan Fauzan sebagai pendamping PMB-RW Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri untuk mengkoordinir narasumber kegiatan bertentangan dengan Perwako Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Program PMB-RW.

Harusnya pendamping adalah warga dan kelurahan tempat di tempat yang diusulkan. Akan tetapi Fauzan berdasarkan KTP beralamat di Kelurahan Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan PMB-RW, terdakwa juga mengumpulkan para lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya. Ia memerintahkan para lurah untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program PMB-RW Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019.

"Saat itu ada beberapa lurah yang tidak setuju kalau pengelolaan dana PMB-RW dan kegiatan pembangunan sarana, prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelola terdakwa. Seharusnya lurah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana tersebut," jelas JPU.

Saat itu, terdakwa Abdimas meyakinkan para lurah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jika kegiatan tersebut dikelola oleh dirinya, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Padahal sesuai ketentuan, dana dikelola masing-masing lurah dan mencari narasumber, tempat kegiatan, serta peserta.

Selanjutnya, terdakwa Abdimas melakukan kegiatan pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan. Bukannya melibatkan lurah, dalam perjalanan kegiatan itu diambil alih oleh Fauzan.

Setelah itu, terdakwa Abdimas meminta saksi Eka Saputra membuat pengajuan pembayaran kegiatan pelatihan Program PMB-RW 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat 2019 sesuai data pelatihan yang sudah disusun oleh terdakwa dan Fauzan (DPO).

"Seluruh dokumen keuangan berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan kelengkapannya disiapkan dan dicetak oleh saksi Sri Sulastri (Tenaga Harian Lepas Kantor Camat Tenayan Raya) atas perintah terdakwa melalui saksi Eka Saputra," tutur JPU.

Sekitar Juli 2019, terdakwa Abdimas memerintahkan Eka Saputra menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya. Terdakwa juga memerintahkan saksi mencairkan dana kegiatan Rp567.894.945.

Perincian dana itu, Rp140 juta diserahkan kepada masing-masing pendamping PMB-RW, honor panitia (MC/pembaca doa) semua pelatihan sebesar Rp7,5 juta, uang saku peserta semua pelatihan sebesar Rp54.135.000 diserahkan saksi Eka Saputra kepada masing-masing PPTK.

"Sementara sisanya sebesar Rp366.259.945 diserahkan kepada terdakwa Abdimas untuk mengelola kegiatan PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya," kata JPU.

Setelah itu, terdakwa Abdimas memerintahkan saksi Eka Saputra membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Saksi diancam akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung bila tidak memenuhi perintah tersebut.

"Saksi diancam akan dipindahkan ke daerah yang jauh dari kota. Atas tekanan tersebut saksi Eka Saputra mau membuat pertanggungjawaban dan mengikuti perintah dan arahan terdakwa," ucap JPU.

Sementara terdakwa mengetahui dana kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat atau dana kelurahan sudah masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan, pada 19 Agustus 2019. Terdakwa memanggil saksi Edo Bagus Juniananta selaku staf di Kecamatan Tenayan Raya untuk menerima penyerahan dana dari 11 Kelurahan.

Dana itu diterima dari kelurahan Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencahlesung, Kelurahan Bambukuning, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Melebung, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Sialangrampai, dan Kelurahan Tuahnegeri.

Pada 22 Agustus 2019, dana yang terkumpul dari kelurahan Rp543.645.920 diserahkan kepada terdakwa Abdimas di Kantor Kecamatan Tenayan Raya. Ketika itu juga ada Fauzan dan Agung. Uang itu lalu dibagi-bagi terdakwa

Sebesar Rp185 juta diserahkam pada Fauzan. Uang juga diserahkan ke Edo untuk pembayaran makan minum ke RM Rizky Fajar Rp40.838.000, pembayaran snack Rp14,9 juta, pembayaran baliho Rp2,7 juta sedangkan sisanya Rp.300.207.920 diarahkan kepada terdakwa.

"Saksi Edo Bagus Juniananta diancam akan dipindahkan ke Kalimantan dan akan berpisah dengan istri. Atas ancaman tersebut saksi menjalankan apa yang diperintahkan terdakwa," tutur JPU.

Atas perbuatan terdakwa Abdimas, negara dirugikan Rp493.486.858. Angka itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

JPU menjerat terdakwa Abdimas dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara.

Terdakwa Abdimas didampingi penasehat hukumnya melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan depan.***

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kota Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www