Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pelalawan, Tengku Azriwardi, ST.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Berbagai elemen masyarakat mendukung penuh keputusan Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres No 10 Tahun 2021 tentang penanaman modal minuman keras (Miras). Dukungan dan apresiasi turut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pelalawan, Tengku Azriwardi, ST.
"Saya selaku Ketua DPC PKB Pelalawan patut memberikan apresiasi kebijakan Presiden Jokowi tersebut karena memang minuman keras lebih banyak membawa dampak negatif,” terang Tengku Azriwardi, ST, Jumat (5/3/2021).
Ia juga menyarankan ke depannya, pemerintah harus lebih mengutamakan masukan dari para pakar dan tokoh masyarakat dalam menentukan kebijakan,.
Dirinya meminta pemerintah memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek, seperti kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi, dan kesehatan.
“Pemerintah juga harus lebih memperhatikan dan mendukung investasi yang lebih membawa hal positif dan membuka lapangan pekerjaan. Sehingga dapat menyerap para pekerja yang saat ini banyak menganggur,” cakapnya.
Dikatakannya, semua agama yang ada di Indonesia melarang minuman keras. Oleh karena ini dia menyimpulkan Perpres 10/2021 yang melegalkan usaha minuman keras bertentangan dengan UU Cipta Kerja.
"Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres nomor 44 Tahun 2016, usaha minuman keras masuk ke dalam bidang usaha tertutup. Artinya, usaha minuman keras dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Pelalawan |