Pekanbaru (CAKAPLAH) - Kelanjutan eksekusi lahan PT PSJ berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 menemui titik terang untuk dilanjutkan kembali setelah kurang lebih 1 tahun ini terhenti.
Pasalnya, Kejati Riau akan melanjutkan kembali eksekusi ini berdasarkan Rakor bersama instansi terkait yang dihadiri Gubernur Riau, Dirkrimsus Polda Riau, Kadis LHK Riau, Kajari Pelalawan dan Polres Pelalawan diruang rapat Kejati, Rabu (24/2/2021) lalu.
Direktur LBH Tri Marta Bertuah, Fery, SH didampingi Sekretaris Said Abu Sufian mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan Kejati Riau untuk kembali melanjutkan eksekusi lahan PT. PSJ dan denda Rp5 Miliar berdasarkan putusan MA RI demi menjaga kewibawaan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apa yang dilakukan kejaksaan, jelasnya, harus didukung bersama, bahwa ini adalah penegakan hukum yang harus diselesaikan dengan tuntas sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum selanjutnya, dan tercipta kepastian hukum dari suatu putusan yang telah inkrah.
Bahwa apa yang telah dilakukan Kejati Riau ini menunjukan tidak ada kompromi dalam penegakan suatu putusan hukum.
"Untuk pelaksanaan eksekusi kali ini jangan ada lagi pihak-pihak yang masih terus berupaya melakukan penolakan dan menghalangi eksekusi putusan hukum dengan menjadikan masyarakat tameng demi kepentingannya menggagalkan suatu penegakan hukum. Sehingga pelaksanaan eksekusi ini dapat berhasil dengan aman dan lancar," jelas Fery, SH, Jumat (5/3/2021).
Tindak lanjut Rakor ini Kejari Pelalawan pun melakukan persiapan bersama instansi terkait untuk melakukan sosialisasi dalam menjalankan suatu putusan hukum.
Fery berharap eksekusi tersebut bisa secepatnya dan berjalan sesuai rencana tanpa ada hambatan dari manapun.***
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |