ilustrasi
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Kepulauan Meranti sejak dua tahun belakangan, dari 2019 hingga 2020, tak berani menarik retribusi dari Pasar Modern. Padahal, payung hukum atau Perda yang mengatur perihal retribusi itu sudah diterbitkan pada tahun 2018 lalu.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagperinkop-UKM Kepulauan Meranti, Ade Suhartian, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, memang Perda tentang retribusi jasa usaha sudah diterbitkan sejak tahun 2018 silam. Perda yang dimaksud adalah nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Hanya saja, diakui Ade, mereka tak berani menjalankan apa yang telah diamanatkan dalam Perda itu. Lantaran, pedagang di Pasar Modern merasa keberatan dengan tarif baru yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2018.
"Perdanya tahun 2018 dan kita sosialisasikan ke pedagang pada awal 2019. Mereka (pedagang, red) merasa keberatan dengan tarif retribusi yang diatur di Perda. Perihal ini sudah kami sampaikan dalam rapat bersama pihak legislatif," ujar Ade menjawab CAKAPLAH.com.
Berdasarkan data yang dihimpun CAKAPLAH.com, memang terjadi kenaikan tarif retribusi pedagang di Perda 3/2018.
Dalam Perda 3/2018, tarif retribusi meja daging yang sebelumnya pada Perda 13/2012 hanya Rp 33.750 naik menjadi Rp 105.000 perbulan.
Tarif meja ikan yang sebelumnya Rp 26.250 naik menjadi Rp 80.000, dan tarif meja sayur dari Rp 18.750 naik menjadi Rp 60.000.
Jika dirata-ratakan setiap bulan tarif retribusi pedagang pasar modern hanya berkisar Rp 2.000 hingga Rp 3.500, perharinya.
Sejak 2019 itu, pasca pedagang merasa keberatan, Disdagperinkop-UKM tak lagi menjalankan penarikan retribusi di Pasar Modern sesuai Perda yang telah diterbitkan sejak 2018 itu. Kondisi ini berlarut hingga memasuki tahun 2021.
Saat berbincang, Ade Suhartian mengaku tak tahu kalau DPRD Kepulauan Meranti telah memparipurnakan Perda tentang jasa usaha. Padahal, Perda itu ditetapkan di Selatpanjang sejak tanggal 6 Oktober 2020. Perda tersebut nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2012 tentang jasa usaha.
Dalam Perda 5/2020, telah diatur tarif baru terkait retribusi pasar. Khusus bangunan permanen (Pasar Modern termasuk kategori permanen) tarif retribusi meja daging, ikan dan sayur mengalami penurunan. Jika pada Perda 3/2018 tarif retribusi meja daging sebesar Rp 105.000, turun menjadi Rp 52.000, perbulan.
Retribusi meja ikan yang sebelumnya Rp 80.000,- turun menjadi Rp 40.000,- dan tarif retribusi meja sayur Rp 60.000,- turun menjadi Rp 30.000,- perbulan.
"Kalau Perda baru ini (Perda nomor 5 tahun 2020, red) kami belum tahu. Biasanya, ada buku Perda dari BPPRD dan itulah jadi dasar kami bergerak di lapangan," beber Ade menanggapi perihal Perda nomor 5 tahun 2020.
Ketua Pansus A Dedi Putra SHI ketika berbincang dengan CAKAPLAH.COM membenarkan kalau Perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha itu sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali. Katanya, perubahan pertama pada tahun 2018 dan perubahan kedua tahun 2020. Bahkan, kata Politisi PPP ini lagi, dalam dua kali perubahan itu, dia terlibat langsung yaitu sebagai anggota pansus tahun 2018 dan sebagai ketua Pansus tahun 2020.
"Perlu saya tegaskan supaya tak jadi isu liar. Disperindagkop-UKM yang tak berani menarik retribusi itu (Pasar Modern, red), bukan tak ada Perda. Perda nya ada," ujar Dedi.
"Alasan mereka saat itu, tarif retribusinya terlalu tinggi, pedagang merasa keberatan," tambah Dedi.
Dedi Putra juga sempat menunjukkan copy-an Perda nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Di sana memang terlihat ditetapkan di Selatpanjang pada tanggal 6 Oktober 2020 saat H Irwan masih menjabat sebagai bupati di Kepulauan Meranti.
Menanggapi perihal tak ditariknya retribusi di Pasar Modern oleh Disdagperinkop-UKM selama dua tahun terakhir, Wakil Pansus A yang juga anggota Komisi II, H Hatta, mengaku akan menindaklanjuti. Nantinya, kata Politisi Golkar ini, dia akan meminta pimpinan komisi untuk memanggil hearing Disdagperinkop-UKM karena khawatir kondisi tersebut akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
"Nanti saya sampaikan ke pimpinan supaya memanggil hearing Disdagperinkop-UKM. Khawatirnya, Pemda tak menarik retribusi, ada pula pihak yang tak bertanggungjawab memanfaatkan situasi ini, kan jatuhnya jadi Pungli," ujar H Hatta.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |