ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap pelaku penembakan di Jalan Hasanuddin. Kecamatan Limapuluh, yang menewaskan, Jodi Setiawan (22). Pelaku merupakan mantan polisi yang dipecat karena terlibat narkoba, Satriadi (29).
Pelaku ditangkap di Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (8/12). Penangkapan tersebut bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.
"Saat ditangkap, pelaku berada dalam mobil Honda Freed warna hitam BM 1110 OC," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau. Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru, Senin (9/12).
Bersama pelaku, diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dan 6 amunisi. Tanpa perlawanan, pelaku digiring ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Jodi ditemukan tewas dengan luka di dada kiri di depan rumah warga di Jalan Hasanuddin, Sabtu (8/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Sepeda motor yang dikendarai korban dipepet sebuah mobil, dari dalam mobil seseorang melepaskan tembakan dua kali ke arah korban.
Dari korban, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis metik dan satu butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil identifikasi, polisi mengetahu pelaku penembakan tersebut adalah Satriadi. Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan pengejaran.
Satriadi merupakan mantan anggota Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Riau. Dia dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Pada 2015 silam, pelaku kembali ditangkap polisi di salah satu hotel di Pekanbaru karena kasus yang sama. Namun, di pengadilan dia divonis bebas dengan alasan menderita gangguan jiwa.
Kepala Polresta Pekanbaru. Kombes Susanto, mengatakan, hasil penyelidikan sementara, pelaku menembak Jodi karena dendam. "Dugaan persaingan bisnis narkoba," tutur Susanto..
Penulis | : | ck5 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, Riau, Kota Pekanbaru |