Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/3/2021). (Foto: tribunnews.com)
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Kedatangan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pengurus 34 DPD Demokrat, beserta ratusan massa pendukungnya ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), tidak diterima langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasona Laoly.
Kedatangan mereka hari ini hanya diterima oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Kemenkumham Cahyo R. Muzhar. Dia pun memberi kepastian, setiap keluhan dan laporan dari AHY akan dipelajari.
Hal itu disampaikan Cahyo yang mengaku telah menerima, mencatat, serta mendengarkan laporan dari AHY beserta jajarannya terkait KLB Partai Demokrat di Sibolangit.
"Nanti akan kami pelajari," ujar Cahyo kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Cahyo juga menegaskan, bahwa kedatangan serta pertemuan bersama AHY dan rombongannya itu tidak dihadiri oleh Menteri Yasona Laoly.
"Tidak, Pak Menteri (Yasona Laoly) tidak ikut. Cukup hanya bagian umum saja," katanya.
Sementara sebagai tindak lanjut atas laporan itu, Cahyo mengatakan pihaknya akan menelaah dokumen-dokumen yang disampaikan AHY.
"Tentunya berdasarkan pertemuan tadi apa yang dijelaskan dan disampaikan oleh Pak AHY kami akan catat dan kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, AHY terlihat mendatangi kantor Kekumuhan dengan dikawal ketat oleh ratusan massa pendukungnya, pada pukul 10:20Wib pagi tadi. Dalam pernyataannya kepada wartawan, sebelum memasuki gedung Kemenkumham AHY menegaskan kedatangannya itu dengan niat baik. Semata-mata hanya untuk menyampaikan keberatannya, agar Kemenkumham menolak hasil keputusan KLB Demokrat di Sibolangit.
"Saya hadir dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan Partai Demokrat melalui para pelaku klaim sebagai KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumut, sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional. Kami sebut KLB abal-abal," kata AHY kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Selain itu AHY juga menegaskan, bahwa peserta KLB di Sibolangit adalah orang-orang yang bukan pemilik suara yang sah.
"Mereka yang datang bukan pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. Kuorum tidak dipenuhi sama sekali. Tidak ada unsur DPP," ujarnya.
Kedatangan AHY itu juga membawa dua kotak kontainer plastik berisi berkas-berkas. AHY menuturkan bahwa berkas tersebut merupakan bukti terkait penyelenggaraan KLB tidak memenuhi AD/ART partai.