Karmila Sari
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas, Karmila Sari mengatakan saat ini kerja Pansus sudah rampung.
"Tanggal 25 Februari Pansus sudah rapat finalisasi, sudah selesai kerja pansus untuk pembahasan," kata Karmila Sari kepada CAKAPLAH.com, Senin (8/3/2021).
Saat ini hasil kerja Pansus konversi Bank Riau Kepri ke Syariah tersebut, kata Karmila Sari sudah berada di ruangan pimpinan DPRD. Pihaknya sudah menandatangani nota hasil kerja tersebut.
"Setelahnya akan difasilitasi ke Kemendagri, akan dibaca dan dilihat oleh Kemendagri. Setelah itu baru lah nanti diparipurnakan, disahkan dan dinomorkan perubahan Ranperdanya," kata Karmila Sari.
Politisi Golkar ini berharap, nantinya fasilitasi di Kemendagri akan selesai dalam jangka waktu satu bulan. Ia pun meminta Biro Hukum untuk selalu mengontrol dan memantaunya.
"Karena targetnya kan bulan April launching. Kami berharap bisa sesuai jadwal," cakapnya lagi
Lebih lanjut, Karmila Sari mengatakan, ada 10 perubahan dalam pembahasan, yakni 5 pasal perubahan dan 5 pasal tambahan. angtara lain, tentang Dewan Pengawas Syariah, Jenis Kegiatan Usaha, Badan Hukum dan Perubahan, Tata Kelola Manajemen Risiko. Kemudian, sanksi yang tereferensi ke peraturan perundang -undangan, termasuk edukasi pengembangan produk ke depan.
"Dalam laporan hasil kerja Pansus, kita ingin dewan pengawas syariah dan komisaris adalah harus memiliki kemampuan (di bidang) ekonomi syariah, dan pengalaman di bisnis perbankan. Jadi selama ini ada yang akademis, nah ke depan, kita ingin mereka tak hanya jago teori tapi juga jago lapangan," tukasnya.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Kepulauan Riau, Riau |