ROHUL (CAKAPLAH) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), menangkap 2 pria diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi warga yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi mengatakan, penangkapan terhadap 2 pria yang masing-masing berinisial PI dan RY. Penangkapan kedua pelaku dilakukan Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohuk mendatangi sebuah rumah di Jalam KM 25 kanan Desa Mahato.
"Rumah digerebek karena diduga jadi tempat transaksi dan penyimpanan Narkoba," ungkap Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, Senin (8/3/2021).
Dari penggeledahan di rumah pelaku, Polisi menemukan barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis sabu milik tersangka inisial PI (57) warga KM 25 kanan Dusun Sidodadi Desa Tambusai Utara.
"Ketujuh paket diduga sabu, disimpan di saku celana tersangka PI," kata Ipda Refly.
Polisi juga menyita 1 dompet warna coklat, 1 bong terbuat dari botol kaca, 2 kaca pirex, 1 sendok plastik, 2 kompor terbuat dari jarum, dan 1 handphone.
Berkat barang bukti ditemukan, polisi lalu melakukan penelusuran serta pengembangan. Kemudian berhasil menangkap tersangka PI di KM 01 Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.
"Saat penangkapan, Polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu dari tersangka RY (24)," jelas Ipda Refly, dan menerangkan RY merupakan warga Dusun Simpang Tugu Desa Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir.
Dari tersangka RY, Polisi menyita 1 tabung plastik warna putih merk Hapydent, dan 1 handphone Samsung lipat warna hitam.
"Tersangka PI dan RY sudah dibawa dan diamankan ke Polres Rohul untuk pemeriksaan selanjutnya," jelasnya
Ipda Refly menambahkan, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |