BANGKINANG (CAKAPLAH) - Hukuman penjara tak membuat jera seorang warga binaan narapidana Lapas Kelas II A Bangkinang, ED alias IS (37). Ia kedapatan memiliki 20 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 56,22 gram.
Ia tertangkap tangan oleh sipir Lapas pada Sabtu (06/03/2021) siang. Ia diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar kepada wartawan, Senin (8/3/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (6/03/2021) sekira pukul 13.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari pegawai Lapas Kelas II A Bangkinang, bahwa ada penemuan barang bukti narkotika jenis tanaman daun ganja kering, dan turut diamankan seorang warga binaan atas nama ED alias IS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar langsung perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendatangi Lapas Kelas II. A Bangkinang.
Tim kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Lapas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 20 paket daun ganja kering terbungkus plastik dan kemasan teh seberat 56.22 gram, sebuah kotak teh merk Sariwangi, 1 bungkus snack merk Jimbaran dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna Hitam.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, dirinya mengakui bahwa 20 paket daun ganja kering yang ditemukan ini adalah miliknya yang diperoleh dari HD yang kini menjadi (DPO).
Tersangka ED alias IS kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Ia akan dijerat dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 111 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," cakap Daren.***
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |