BANGKINANG (CAKAPLAH) - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Yustisi Kabupaten Kampar melakukan penyegelan terhadap 11 kafe (warung) di lokasi eks penghijauan di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Rabu (10/3/2021).
Kegiatan penertiban ini dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar H Sawir Datuk Tandiko. Ikut dalam operasi ini Kabag Op Polres Kampar, Camat Bangkinang Minda, Danramil dan Kepala Desa Bukit Payung.
Kepada CAKAPLAH.COM Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar H Sawir Datuk Tandiko mengatakan, Tim Yustisi dalam operasi ini tidak ada mengamankan pemilik kafe maupun pekerja kafe namun kepada mereka dimintai keterangan dan menghentikan kegiatannya yang telah meresahkan masyarakat.
Ia mengakui, sebelumnya tim pernah mengingatkan dan melarang aktivitas yang berbau maksiat maupun penyakit masyarakat lainnya.
Selanjutnya Tim Yustisi tetap akan memantau beberapa lokasi yang disampaikan masyarakat melakukan aktivitas serupa seperti di daerah Suka Mulya. "Kami akan panggil pemiliknya dan tidak boleh beraktifitas. Kalau ada laporan di situ makan akan dilakukan penertiban," cakap Sawir.
Penertiban ini tidak hanya berdasarkan laporan masyarakat namun juga dalam rangka menyambut pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten yang akan digelar pekan depan dan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Kampar |