JAKARTA (CAKAPLAH) - Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Sibolangit, Sumatera Utara, kubu Moeldoko menuding Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020 hasil kongres ke-V milik kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah melanggar Undang-undang (UU) Partai Politik.
"Sementara ini saya ingin sampaikan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tahun 2020 yang merupakan landasan kerja dari dewan pimpinan pusat Partai Demokrat versi AHY itu telah nyata-nyata melanggar Undang-undang Partai Politik nomor 2 tahun 2011dan oleh karena itu dia batal demi hukum," kata Mantan Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat yang juga turut menjadi penggagas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat, Ahmad Yahya, Kamis (11/3/2021) di Jakarta kepada CAKAPLAH.COM. Yang dilanggar tersebut adalah pasal 5, Pasal 23 dan Pasal 32.
Pasal 5 UU Parpol menyebutkan, perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.
Forum tertinggi yang dimaksud yaitu musyawarah nasional (Munas), kongres dan muktamar. Termasuk Munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.
Sementara pada Pasal 17 AD/ART 2020 Demokrat, dicantumkan bahwa Majelis Tinggi Partai menjadi badan yang bertugas pada pengambilan keputusan strategis.
Selain itu, Pasal 32 UU Parpol menyebutkan bahwa putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal. Sedangkan dalam AD/ART bahwa rekomendasi mahkamah partai sifatnya hanyalah rekomendasi, bukan bersifat mengikat atau berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya Pasal 23 UU Parpol tentang pemilihan ketua umum partai. Di mana disebutkan bahwa ketua umum partai bertugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian. Baik ke dalam maupun keluar. Sedangkan di dalam AD/ART 2020 Partai Demokrat, disebut dalam hal menjalankan organisasi keputusan-keputusan yang strategis itu ada di Majelis Tinggi Partai.
Selain menilai AD/ART itu harus batal demi hukum, menurut Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen, pengubahan AD/ART itu juga telah turut mengubah Mukadimah atau pembukaan versi awal Partai Demokrat di tahun 2001.
"Yang paling sangat fundamental yang juga akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh pengacara kita adalah mengubah mukadimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari akta pendirian tahun 2001 oleh para pendiri yang notariskan," ujar Jhoni Allen.***