Ekspos kasus teror di Rumah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polresta Pekanbaru sudah menangkap tiga pelaku teror di Rumah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Ternyata mereka melakukan teror karena tidak senang Muspidauan terpilih menjadi Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru.
Ketiga pelaku adalah Irwan Purwanto alias Iwan, Didik Wahyudi alias Didi, dan Boy. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran kepolisian berinisial J selaku pendana aksi dan B yang bertugas melakukan teror.
Aksi teror itu sudah direncanakan oleh para tersangka. Tidak hanya meneror rumah Muspidauan, mereka juga sudah berniat menakut-nakuti M Nasir Panyalai yang merupakan pengurus LAMR Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyebutkan, para pelaku melakukan pertemuan di Kantor LAM Pekanbaru, Jalan Senapelan, Rabu (3/3/2021) lalu, untuk membahas teror. Di sana mereka berencana meneror dengan menggunakan kepala anjing, minyak bensin, dan membeli pisau.
"Mereka berkumpul di Kantor LAM Pekanbaru untuk rencanakan teror. Kemudian menyiapkan kepala anjing, menyiapkan dua botol bensin. Setelah semua siap menggunakan dua unit sepeda motor Beat dan Vixion mereka menuju lokasi," jelas Agung saat ekspos di Ruang Tribrata Mapolda Riau, Jumat (12/4/2021).
Tujuan pertama pelaku adalah rumah Muspidauan di Jalan Puyuh, No 26, RT 003/RW 003, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi. Mereka melemparkan kepala anjing pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Rencananya kepala anjing dilempar dengan pisau masih menancap. "Namun ketika melempar, pisau tersebut terlepas," kata Agung didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.
Besok harinya pada Jumat (5/3/2021), para tersangka bergerak ke rumah M Nasir Panyalai. Mereka melemparkan minyak bensin di rumah tersebut.
Agung menyebutkan teror yang dilakukan ke rumah Muspidauan agar menjadi takut agar tersangka tetap eksis berada di LAM Pekanbaru. "Sedangkan teror di rumah Pak Nasir karena Pak Nasir dinilai ikut mendorong dan merestui Musyawarah Daerah LAM Pekanbaru," jelas Agung
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk memburu otak pelaku teror J. Namun disinggung apakah J adalah pengurus LAM, Agung enggan mengomentari. "Nanti kalau sudah ditangkap," ucap jenderal bintang dua itu.
Taga perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana tentang pengancaman dan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.