Parkir di pinggir jalan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru resmi kembali diambil alih Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, terhitung Jumat (12/3/2021).
Sebelumnya, pemenang tender, PT Datama dan Dishub sempat mediasi dengan Kejari dua kali untuk menyelesaikan persoalan. Mediasi terakhir dilakukan pada Selasa lalu dan diputuskan kontrak diputus.
Dishub memberi waktu PT Datama selama dua hari pasca keputusan itu, untuk menyelesaikan urusan dan memberi tahu koordinator parkir bahwa kontrak sudah diputus. Barulah Jumat kemarin Dishub resmi mengambil alih perparkiran.
"Jadi terhitung mulai hari ini (kemarin). Tadi saya sudah tandatangani surat pemutusan kerjasamanya (dengan PT Datama)," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso.
Sesuai kesepakatan yang dimediasi pihak kejaksaan, waktu dua hari yang diberikan untuk menyampaikan kepada koordinator parkir tentang pemutusan kerjasama tersebut agar tidak ada miskomunikasi.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Pekanbaru Radinal Munandar menambahkan, Ia telah menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada sejumlah personel guna melakukan pengawasan di lapangan.
"Kawan-kawan yag akan turun kita bekali SPT dan dilampirkan surat pemutusan kontrak yang ditujukan kepada koordinator dan juru parkir agar tidak terjadi persoalan di lapangan," ujarnya.
Berakhirnya kontrak dengan PT Datama, Dishub akan menyiapkan administrasi untuk pelelangan ulang pengelolaan parkir. "Kami siapkankan dulu regulasinya, baru dilelang ulang," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |