Kantor DPD I Partai Golkar Riau jalan Diponegoro Pekanbaru.foto: gatra
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menertibkan aset daerah berupa kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat.
Selain itu, Pemprov Riau juga akan melakukan penertiban terhadap tanah-tanah pemerintah yang belum bersertifikat. Hal itu menindalanjuti instruksi Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
Bagaimana dengan aset bangunan di atas tanah Pemprov Riau yang masih dikuasai pihak lain. Misalnya saja gedung kantor DPD I Partai Golkar Riau yang berada di Jalan Diponegoro Pekanbaru yang belum diketahui statusnya, apakah pinjam pakai, sewa atau hibah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy saat dikonfirmasi perihal itu mengaku belum mengetahui apakah gedung yang dipakai Partai Golkar yang saat ini di bawah kepemimpinan Gubernur Syamsuar, milik aset Pemprov Riau.
"Belum tahu itu aset Pemprov Riau atau tidak. Perlu kita cek dulu benar tidak tanah dan bangunan di atasnya aset kita," kata Masrul Kasmy kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (13/3/2021).
Dia mengatakan, secara aturan aset pemerintah daerah boleh digunakan dengan mekanisme pinjam pakai, sewa dan hibah.
"Kalau regulasinya aset bisa gunakan pihak lain dengan pinjam pakai. Kalau untuk usaha harus sewa. Kalau untuk partai politik bisa pinjam pakai atau hibah kalau dibolehkan dalam aturan," terangnya singkat.
Untuk diketahui Partai Golkar Riau saat ini dipimpin H Syamsuar yang juga Gubernur Riau sebagai Ketua DPD I Golkar Riau.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |