PEKANBARU (CAKAPLAH) - Operasi Anti Narkoba di wilayah Polda Riau yang berjalan selama 22 hari dari tanggal 18 Februari 2021 sampai tanggal 11 Maret 2021, berhasil mengamankan 463 orang.
Operasi ini bertujuan untuk memberatas penyalahgunaan narkoba di wilayah Polda Riau. Selama ini, Riau menjadi transit dan distribusi peredaran narkoba, baik di Sumatera maupun Indonesia.
"Saya sampaikan bahwa Operasi Anti Narkoba Polda Riau 2021 ini telah berhasil menangkap 463 orang. Para pelaku bertindak sebagai pengedar, kurir, bandar maupun pengendali," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ahad (14/3/2021).
Untuk jumlah para pelaku terdiri dari 424 laki-laki dan 39 perempuan. Operasi ini berhasil mengungkap sebanyak 316 kasus dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 42 Kg, pil ekstasi sebanyak 50.236 butir dan ganja sebanyak 1,12 Kg.
Selain barang haram tersebut, Polda Riau juga menyita kendaraan roda dua sebanyak 83 dan roda empat sebanyak 9 kendaraan. Petugas juga menyita handphone sebagai sarana komunikasi sebanyak 322 handphone.
"Kita mengidentifikasi dari 463 orang pelaku yang terdiri dari profesi pegawai negeri sebanyak 2 orang, swasta 79 orang, wiraswasta 170 orang, mahasiswa 4 orang, pelajar 15 orang, petani 57 orang, buruh 50 orang dan pengangguran 86 orang," lanjutnya.
Untuk Operasi Anti Narkoba Polda Riau ini, di wilayah Kota Pekanbaru yang paling banyak menangkap pelaku, yakni sebanyak 101 orang, sedangkan ungkapan kasus paling banyak terdapat di Indragiri Hulu.