Heru Wahyudi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Dewan Perwakilan Raktat (DPRD) Bengkalis, Heru Wahyudi, mengajukan gugatan praperadilan (Prapid) atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang perdana digelar, Senin (9/1/2017). Namun sidang ditunda karena perwakilan dari Polda Riau tidak hadir ke persidangan sedangkan dari penggugat hadir kuasa hukum, Razman Arif Nasution. "Pihak tergugat tak hadir, sidang ditunda satu pekan mendatang," ujar hakim tunggal, Elfian.
Elfian mengatakan, pihaknya akan menyurati kembali tergugat untuk hadir ke persidangan. "Kalau ternyata pada panggilan kedua nanti juga tidak hadir, sidang akan kita lanjutkan," terangnya.
Razman yang ditemui usai sidang mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Polda Riau di persidangan. Menurutnya, Polda hendaknya benar-benar menerapkan slogan Promoter dan tidak hanya sekedar slogan.
Gugatan praperadilan diajukan Heru karena tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bansos yang merugikan negara Rp31 miliar lebih. Dari jumlah itu, Heru disebut ikut menikmati Rp370 juta.
Dalam kasus ini, Heru ditetapkan sebagai tersangka pada medio Mei 2016 silam. Selama proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Riau, Heru tidak ditahan.
Heru baru ditahan pada Jumat (30/12) lalu, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya ia diserahkan ke jaksa penuntut dan dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (4/1).
Perkara ini merupakan pengembangan dari tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah. mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan, Azrafiani Aziz Rauf, dan mantan Ketua DPRD, Jamal Abdillah
Selanjutnya empat mantan legislator, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni. Ketujuh tersangka sudah disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan divonis bersalah.
Kasus ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih.*