PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Sekretaris Camat Binawidya, Pekanbaru berinisial HS terkait kasus kepengurusan tanah di Kelurahan Sidomulyo Barat.
HS sendiri merupakan mantan Lurah Sidomulyo Barat.
Penangkapan terhadap HS bermula dari seorang korban yang hendak mengurus surat tanah pada bulan Desember 2020 lalu, namun tersangka HS meminta sejumlah uang kepada pelaku.
Baca: Pungut Uang Pengurusan SKGR, Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru Terjaring OTT Saber Pungli
"Kemudian pada bulan Januari 2021, korban memberikan uang tunai sebesar Rp500 Ribu, namun tersangka menolak dan meminta uang tunai sebesar Rp3 Juta untuk menandatangani surat tanah korban," ucap Irwasda Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda mengatakan, Senin (15/3/2021).
Korban lalu menyerahkan dana sebesar Rp3 juta kepada tersangka. Namun, tersangka masih belum menandatangani surat tanah yang diajukan korban, lalu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca: Pungli Pengurusan Surat Tanah, Eks Lurah Sidomulyo Barat Dituntut 1,5 Tahun Penjara
"Tersangka HS yang sekarang menjabat sebagai Sekcam Binawidya ditangkap hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 di kantor camat Binawidya," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan kasus korupsi tersebut, Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop yang berisi uang Rp3 juta dan bertuliskan kepengerusan tanah.
"Jadi tersangka ini melakukan aksi korupsinya saat menjabat sebagai Lurah Sidomulyo," pungkasnya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |