JAKARTA (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat. Kali ini penghargaan bidang kebudayaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Penghargaan yang diberikan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud iru berupa 10 sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Mendikbud.
Penghargaan tersebut diserahkan Sekretaris Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI, Fitra Arda kepada Gubernur Riau, Syamsuar diwakili Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen di Hotel Millenium Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021)
Prosesi penyerahan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Pertemuan Pemangku Kepentingan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021.
Sesuai Keputusan Mendikbud RI Nomor 1044/P/2020 tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2020, sepuluh karya budaya dari Provinsi Riau sah dan diakui secara nasional. Dengan demikian telah 51 WBTb dari Provinsi Riau bersertifikasi Indonesia.
Diketahui sebelumnya bahwa sebanyak 153 sertifikat karya budaya dari berbagai provinsi yang ditetapkan menjadi WBTb Indonesia tahun 2020 mengalami keterlambatan untuk diterbitkan dan diserahkan. Hal ini lebih banyak disebabkan karena situasi pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap proses dan tahapan prosedur sertifikasi.
"Sebelumnya kita mempunyai acara khusus untuk penyerahan sertifikat, tetapi karena situasi pandemi maka kita tidak bisa melakukan hal yang sama,” ungkap Fitra Arda.
Namun disamping penyerahan, lanjut Fitra, sertifikat yang paling terpenting adalah bagaimana komitmen setelah itu oleh penerima sertifikat. Sebab hingga tahun ini bahwa jumlah yang sudah ditetapkan sebanyak 1239 WBTb.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Riau, Yoserizal Zen mengatakan, semakin banyak WBTb Provinsi Riau yang ditetapkan secara nasional bukan berarti tugas, dan kerja kebudayaan masyarakat Riau sudah selesai atau semakin mudah.
"Justru bagaimana upaya pelestarian yang dilakukan menjadi kekuatan baru agar semakin memperhatikan setiap karya budaya yang bernilai bagi masyarakat," katanya.
“Penetapan WBTb secara nasional bermakna adanya pengakuan dari pemerintah Indonesia terhadap karya budaya yang tersebar di daerah untuk dilakukan pelindungan. Tanggung jawab bersama ini tentu dimulai dari kesediaan dari masyarakat dan pemerintah setempat untuk kemudian berkomitmen melestarikan khasanah budayanya itu," tambah Raja Yose.
Oleh karenanya, lanjut Raja Yose, dalam setiap pengusulan penetapan WBTb pemerintah pusat selalu meminta komitmen daerah untuk menyatakan upaya peletarian yang sudah, dan akan dilakukan sebagai memperhatikan karya budayanya masing-masing.
"Sebab jika kondisi karya budaya setelah ditetapkan justru tidak terjadi peningkatan sesuai yang diharapkan, maka sertifikat pengakuan tersebut bisa saja dicabut. Kita berharap karya budaya Melayu Riau diusulkan ke UNESCO untuk menjadi WBTb dunia seperti pantun yang tahun 2020 ditetapkan sebagai WBTb dunia," terangnya.
Terkait hal tersebut Kemendikbud telah meminta laporan periodik WBTb yang sudah ditetapkan untuk memastikan kondisi WBTb terkait kondisinya sesuai yang diharapkan. Selain itu juga sekaligus melihat kembali peran pemerintah daerah, stakeholder, dan komunitas pendukungnya.
Berikut sepuluh karya budaya WBTb tahun 2020 Provinsi Riau yang mendapatkan sertifikat:
1. Gambus Selodang (Siak)
2. Tari Inai Pinggan Dua Belas (Rohil)
3. Togak Tonggol (Pelalawan)
4. Nolam (Kampar)
5. Tari Poang (Siak)
6. Gawai Gedang Talang Mamak (Inhu)
7. Syair Ibarat Khabar Kiamat (Inhil)
8. Upah-upah (Rokan Hulu)
9. Tari Zapin Pecah Dua Belas (Pelalawan)
10. Ma’awuo Danau Bokuok (Kampar). ***