JAKARTA (CAKAPLAH) - Terdakwa kasus suap dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra, menyebut dirinya telah menjadi korban penipuan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sehingga Majelis Hakim yang dipimpin Ignatius Eko Purwanto, diminta dapat melihat perkaranya dengan mata hati nurani sebelum menjatuhkan putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan Djoko Tjandra kepada Majelis Hakim yang meminta agar dirinya dibebaskan, saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaaan atau pleidoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Tetapi jika majelis hakim yang mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke Tanah Air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," ujarnya membacakan pembelaan, Senin (15/3/2021).
Lebih lanjut, ditegaskan Djoko Tjandra, jika memang sebaliknya, Majelis Hakim menilai dirinya bersalah. Maka Djoko Tjandra bersedia untuk dihukum oleh Majelis Hakim.
"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Joko Tjandra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini diajukan dalam perkara suap yang menjeratnya yaitu terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra sudah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya.
Uang itu diberikan sebagai uang muka untuk rencana mengurus hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke Tanah Air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya," ujarnya.
Sebelumnya Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra, serta melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).***
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |