Kantor Bupati Pelalawan
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan masih gamang menerapkan sistem baru sesuai edaran Menteri Dalam Negeri yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kondisi inilah menyebabkan penyerapan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 terganjal belum bisa direalisasikan.
Padahal APBD TA 2021 tersebut sudah diketuk palu oleh DPRD Pelalawan sesuai dengan jadwalnya yakni akhir tahun 2020 lalu.
Ketua DPRD Pelalawan Baharudin SH, menyorot lambatnya penyerapan APBD TA 2021 ini pada masing-masing OPD. Hal ini kata dia, tidak sejalan pengesahan APBD tersebut tepat waktu.
"Kita mendesak Sekda dan DPPAKD agar segara memproses terhadap persoalan pencairan kegiatan di pemda pelalawan. Hal ini sangat berpengaruh terhadap perputaran ekonomi di daerah," terang Baharudin kepada CAKAPLAH.com Selasa (16/3/2021).
Cakapnya, APBD sudah diupayakan pengesahan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pemerintah,
tapi pelaksanaannya masih molor.
"Kita perlu pertanyakan juga kinerja dari dinas yang bersangkutan, sekarang banyak pegawai yang mengharapkan dari pencairan kegiatan karena sekarang sudah bulat Maret," harapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Devitson, SH tidak membantah molornya, penyerapan APBD Pelalawan TA 2021. Molornya, penyerapan APBD ini disebabkan beberapa faktor.
Faktor pertama adalah kegamangan masing-masing OPD menerapkan sistem baru sesuai dengan edaran Mendagri yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dimana kata dia, SIPD tersebut langsung terintegrasi langsung dengan Kemendagri.
"Jadi kawan-kawan di masing-masing OPD mungkin masih gamang menerapkan sistem baru ini, sehingga mengganggu penyerapan APBD," katanya.
Namun demikan BPKAD Pelalawan sudah memberikan alternatif agar penyerapan berjalan. Misalnya, menyalurkan Uang Jaminan (UP) di seluruh OPD di lingkup Pemda Pelalawan.
"Enggak ada masalah sebetulnya, UP sudah kita salurkan ke masing-masing OPD dan pencairan kegiatan tak ada masalah. Hanya saja kegiatan itu harus dicatat manual dan nanti disesuai dengan SIPD," paparnya.
Faktor kedua, sebut pria yang murah senyum ini, adalah sesuai edaran Mendagri tersebut dimana Pengguna Anggaran (PA) harus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Faktor ini menjadi salah satu memperlambat proses tender kegiatan di masing-masing OPD," tandasnya.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |