Ikhwan Ridwan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengirim surat permohonan izin untuk melakukan assessment pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Permohonan izin tersebut setelah usulan pemberhentian sementara Sekdaprov Riau non aktif Yan Prana Jaya, serta usulan Pj Sekdaprov Riau diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat permohonan melakukan assessment Sekdaprov Riau ke KASN.
"Surat permohonan izin untuk melakukan assessment sudah kami kirimkan ke KASN. Saat ini kami masih menunggu izin untuk bisa melakukan assessment Sekda," katanya.
Ikhwan menjelaskan, surat permohonan izin pembukaan assessment Sekda Riau dilakukan setelah Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau Masrul Kasmy. Karena sebelumnya, posisi Sekda diisi oleh pelaksana harian (Plh).
Lebih lanjut Ikhwan mengatakan, jika surat izin untuk melakukan asessment Sekda Riau sudah dikeluarkan oleh KASN. Maka pihaknya akan membentuk panitia seleksi (Pansel) Assessment Sekdaprov Riau.
"Kalau sudah dapat izin, selanjutnya kita bentuk tim Panselnya. Karena surat izin KASN itu nantinya yang akan dijadikan dasar kita melakukan assessment Sekda Riau," jelasnya.
Untuk assessment Sekda Riau, tambah Ikhwan, tim pansel akan melibatkan
pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini karena jabatan Sekda merupakan pejabat eselon I, sehingga proses penilaian dilakukan BKN.
"Untuk seleksi administrasi nanti dilakukan oleh tim Pansel dari Riau. Kemudian untuk seleksi kompetensi manajerial yang melakukan tim dari BKN," cakapnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |